Berita Nasional
Alasan Pemilik PS Store, Putra Siregar Tidak Ditahan meski Berstatus Tersangka
Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengungkapkan alasan pemilik PS Store, Putra Siregar tidak ditahan walau berstatus sebagai tersangka.
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sebelumnya menerima barang bukti hasil tangkapan Bea Cukai atas kasus peredaran barang-barang ilegal, dengan tersangka Putra Siregar.
Berdasarkan informasi yang disampaikan akun Instagram Bea Cukai Jakarta, @bcakanwiljakarta, disebutkan bahwa barang bukti yang diserahkan berupa 190 unit ponsel bekas dan uang hasil penjualan sebesar Rp 61.300.000.
Selain itu beberapa aset lain milik Putra Siregar juga disita.
"Akan diperhitungkan sebagai jaminan pidana denda dalam rangka pemulihan uang negara (Dhanapala Recovery) yang terdiri dari uang tunai senilai Rp 500.000.000, rumah senilai Rp 1,15 miliar, dan rekening bank senilai Rp 50.000.000," sebagaimana dikutip akun Instagram tersebut.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasipidus Kejari) Jakarta Timur, Milono mengatakan, pihaknya tengah mempersiapkan berkas perkara agar bisa dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk disidangkan.
"Kami sudah mempersiapkan proses pelimpahan berkas ke pengadilan untuk segera melaksanakan acara persidangan terhadap tersangka PS ini," kata Milono saat dikonfirmasi.
Terancam 8 tahun penjara
Pemilik PS Store, Putra Siregar ditetapkan sebagai tersangka oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Jakarta.
Ia diduga melakukan tindak pidana peredaran barang-barang ilegal.
Dia disangkakan pasal 103 huruf D Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Putra Siregar terancam pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 8 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.
Kabar ditetapkan Putra Siregar sebagai tersangka dibenarkan oleh Humas Bea dan Cukai Batam, Sumarna.
“Iya (Putra Siregar), info dari teman-teman Kanwil Bea Cukai Jakarta,” ujar Sumarna kepada TribunBatam.id, Selasa (28/7/2020).
Pihaknya akan terus mengintensifkan pengawasan barang masuk dan keluar Batam serta melakukan penindakan atas barang-barang ilegal.
Hingga saat ini, belum diketahui asal datangnya barang-barang milik Putra Siregar.