Berita Nasional

Alasan Pemilik PS Store, Putra Siregar Tidak Ditahan meski Berstatus Tersangka

Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengungkapkan alasan pemilik PS Store, Putra Siregar tidak ditahan walau berstatus sebagai tersangka.

KOMPAS.COM/WALDA MARISON
PS Store di Jakarta Timur, Selasa (28/7/2020). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Meski ditetapkan sebagai tersangka, pemilik PS Store, Putra Siregar tidak ditahan.

Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengungkapkan alasan Putra Siregar tidak ditahan meski berstatus sebagai tersangka.

Diketahui, pemilik PS Store, Putra Siregar ditetapkan sebagai tersangka terkait tindak pidana kepabeanan.

Dia diduga menjual barang ilegal.

"Jadi, dia itu memperdagangkan barang ilegal, jadi arahnya ke sana. Tersangka itu," ujar Kasi Bimbingan Kepatuhan dan Kehumasan Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Ricky M Hanafie sebagaimana dilansir dari Kompas.

TONTON JUGA:

Ricky menjelaskan, penyelidikan pihak Bea Cukai sudah dilakukan sejak tahun 2017.

Dimulainya proses penyidikan berdasarkan adanya laporan masyarakat terkait kegiatan penjualan barang ilegal.

Pemilik PS Store Putra Siregar Mengaku Dijebak

Bayi Tewas Terlindas Mobil Majikan di Bali

Ibu dan Anak Histeris Lihat Ayah Diterkam Buaya di Sungai

Pemilik PS Store Putra Siregar Ditetapkan sebagai Tersangka karena Diduga Jual Ponsel Ilegal

Setelah dirasa cukup memiliki bukti, toko milik Putra Siregar digeledah.

Sebanyak 190 unit ponsel yang diduga ilegal ikut disita.

Meski demikian, Ricky belum mau memberi tahu asal barang-barang ilegal tersebut.

"Barang-barang ilegal itu kan dia yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan dokumen kepabeanannya," jelas Ricky.

Setelah itu, pada tahun 2019, pihaknya melakukan penyerahan tahap I kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Penyerahan kedua diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada Senin (27/7/2020).

Pihak Bea Cukai menyerahkan proses hukum selanjutnya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved