Berita Nasional

Alasan Pemilik PS Store, Putra Siregar Tidak Ditahan meski Berstatus Tersangka

Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengungkapkan alasan pemilik PS Store, Putra Siregar tidak ditahan walau berstatus sebagai tersangka.

KOMPAS.COM/WALDA MARISON
PS Store di Jakarta Timur, Selasa (28/7/2020). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Meski ditetapkan sebagai tersangka, pemilik PS Store, Putra Siregar tidak ditahan.

Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengungkapkan alasan Putra Siregar tidak ditahan meski berstatus sebagai tersangka.

Diketahui, pemilik PS Store, Putra Siregar ditetapkan sebagai tersangka terkait tindak pidana kepabeanan.

Dia diduga menjual barang ilegal.

"Jadi, dia itu memperdagangkan barang ilegal, jadi arahnya ke sana. Tersangka itu," ujar Kasi Bimbingan Kepatuhan dan Kehumasan Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Ricky M Hanafie sebagaimana dilansir dari Kompas.

TONTON JUGA:

Ricky menjelaskan, penyelidikan pihak Bea Cukai sudah dilakukan sejak tahun 2017.

Dimulainya proses penyidikan berdasarkan adanya laporan masyarakat terkait kegiatan penjualan barang ilegal.

Pemilik PS Store Putra Siregar Mengaku Dijebak

Bayi Tewas Terlindas Mobil Majikan di Bali

Ibu dan Anak Histeris Lihat Ayah Diterkam Buaya di Sungai

Pemilik PS Store Putra Siregar Ditetapkan sebagai Tersangka karena Diduga Jual Ponsel Ilegal

Setelah dirasa cukup memiliki bukti, toko milik Putra Siregar digeledah.

Sebanyak 190 unit ponsel yang diduga ilegal ikut disita.

Meski demikian, Ricky belum mau memberi tahu asal barang-barang ilegal tersebut.

"Barang-barang ilegal itu kan dia yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan dokumen kepabeanannya," jelas Ricky.

Setelah itu, pada tahun 2019, pihaknya melakukan penyerahan tahap I kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Penyerahan kedua diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada Senin (27/7/2020).

Pihak Bea Cukai menyerahkan proses hukum selanjutnya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sebelumnya menerima barang bukti hasil tangkapan Bea Cukai atas kasus peredaran barang-barang ilegal, dengan tersangka Putra Siregar.

Berdasarkan informasi yang disampaikan akun Instagram Bea Cukai Jakarta, @bcakanwiljakarta, disebutkan bahwa barang bukti yang diserahkan berupa 190 unit ponsel bekas dan uang hasil penjualan sebesar Rp 61.300.000.

Selain itu beberapa aset lain milik Putra Siregar juga disita.

"Akan diperhitungkan sebagai jaminan pidana denda dalam rangka pemulihan uang negara (Dhanapala Recovery) yang terdiri dari uang tunai senilai Rp 500.000.000, rumah senilai Rp 1,15 miliar, dan rekening bank senilai Rp 50.000.000," sebagaimana dikutip akun Instagram tersebut.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasipidus Kejari) Jakarta Timur, Milono mengatakan, pihaknya tengah mempersiapkan berkas perkara agar bisa dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk disidangkan.

"Kami sudah mempersiapkan proses pelimpahan berkas ke pengadilan untuk segera melaksanakan acara persidangan terhadap tersangka PS ini," kata Milono saat dikonfirmasi.

Terancam 8 tahun penjara

Pemilik PS Store, Putra Siregar ditetapkan sebagai tersangka oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Jakarta.

Ia diduga melakukan tindak pidana peredaran barang-barang ilegal.

Dia disangkakan pasal 103 huruf D Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Putra Siregar terancam pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 8 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

Kabar ditetapkan Putra Siregar sebagai tersangka dibenarkan oleh Humas Bea dan Cukai Batam, Sumarna.

“Iya (Putra Siregar), info dari teman-teman Kanwil Bea Cukai Jakarta,” ujar Sumarna kepada TribunBatam.id, Selasa (28/7/2020).

Pihaknya akan terus mengintensifkan pengawasan barang masuk dan keluar Batam serta melakukan penindakan atas barang-barang ilegal.

Hingga saat ini, belum diketahui asal datangnya barang-barang milik Putra Siregar.

“Tidak sebatas milik PS,” tambah Sumarna.

Sementara, pengembangan kasus menjadi kewenangan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur.

“Langsung ke Kejari Jakarta Timur,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Hari Setiyono saat dikonfirmasi.

Alasan Putra Siregar tak ditahan

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Milono mengungkap alasan pengusaha asal Batam sekaligus YouTuber, Putra Siregar tidak ditahan meski berstatus tersangka.

Putra Siregar tidak ditahan karena Bea Cukai telah menyita aset-aset miliknya.

Aset tersebut akan dititipkan di Kejari Jakarta Timur hingga hasil persidangan dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"Terhadap yang bersangkutan dari tingkat penyidikan tidak dilakukan penahanan. Namun ditahap penuntutan akan dilakukan penahanan kota."

"Karena yang bersangkutan sudah meletakkan jaminan (aset) terhadap potensi kerugian negara yang akan timbul yang mungkin nanti setelah inkrah baru bisa dilihat besarannya," ujar Milono kepada Wartakotalive.com (Grup Tribunlampung.co.id), Selasa (28/7/2020).

Milono menjelaskan, sejumlah barang yang diperjualbelikan diduga tidak terdaftar di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).

Milono akan melimpahkan berkas perkara Putra Siregar ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam waktu dekat agar bisa segera disidangkan.

TONTON JUGA:

"Kemungkinan akan kami laksanakan setelah ada penetapan pengadilan. Mungkin awal bulan Agustus kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur," katanya. 

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Terancam 8 Tahun Bui, Kenapa Putra Siregar Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka di Kasus Ponsel Ilegal.

Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menyampaikan alasan pemilik PS Store, Putra Siregar tidak ditahan walaupun telah berstatus tersangka. (Tribunjakarta.com)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved