Kasus Perdagangan Orang di Tuba

Muncikari SF Jajakan Anak di Bawah Umur Lewat Facebook, Ketemuan di Kontrakan Langsung Transaksi

SF (24), mengaku menjajakkan tiga anak di bawah umur kepada pria hidung belang melalui media sosial (medsos) Facebook.

Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Reny Fitriani
Voices of Youth
Ilustrasi Prostitusi. Muncikari SF Jajakan Anak di Bawah Umur Lewat Facebook, Ketemuan di Kontrakan Langsung Transaksi 

"Jadi, kasus anak yang terlibat dalam prostitusi dengan total 38 anak itu, usia 14 hingga 18 tahun," kata Dewi, saat media brief tentang perlindungan anak khususnya anak yang dilacurkan (Ayla) di Sekretariat CCC, Perumnas Way Halim, Rabu (4/3/2020).

Dewi mengatakan, berdasarkan data yang dihimpun CCC, 38 anak yang terlibat prostitusi anak tersebut masih berstatus pelajar dan perlu pendampingan.

Dewi merinci, dari 38 anak tersebut, 34 berjenis kelamin perempuan dan 4 orang laki-laki.

"Akibat dari keterlibatan tersebut, 7 anak putus sekolah," jelas Dewi.

Menurut Dewi, faktor utama 38 anak tersebut terlibat prostitusi adalah ekonomi.

Selain itu, imbuh Dewi, faktor lainnya, di antaranya pergaulan bebas, gaya hidup dan lingkungan sekitarnya.

Dewi menyebut, selama ini pemerintah belum hadir saat anak-anak tersebut tertangkap razia dan harus duduk di kursi pesakitan.

"Karena sejatinya anak itu dilindungi oleh undang-undang," ucap Dewi.

Meski demikian, Dewi memastikan, CCC akan selalu mendampingi anak-anak yang terlibat masalah hukum.

Terbongkar Prostitusi Anak di Apartemen

Polres Metro Jakarta Selatan membongkar prostitusi anak di Apartemen Kalibata City.

Polisi telah mengamankan enam orang pelaku, dan masih memburu satu orang lainnya terkait prostitusi anak tersebut.

Para pelaku prostitusi anak di Apartemen Kalibata City Jakarta Selatan, benar-benar mengeksploitasi korbannya yang masih di bawah umur.

Dipaksa Layani 4 Pelanggan

JO (15), NA (15), dan AS (17), tiga korban dari prostitusi terselubung ini, dipaksa melayani pelanggannya sebanyak empat kali dalam sehari.

"Dalam sehari, korban dipaksa melayani pelanggan sampai empat kali," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama saat merilis kasus ini, Rabu (29/1/2020).

Jika melawan, sambungnya, para pelaku bakal menganiaya korban dengan cara diikat dan disundut rokok.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved