Kasus Perdagangan Orang di Tuba
SF dan SU Ternyata Pasutri, Saling Bagi Peran Dalam Kasus Prostitusi Anak di Bawah Umur di Tuba
SF (24) dan SU (27), mucikari dalam kasus prositusi online anak di bawah umur dan human traficking di Tulangbawang diketahui merupakan pasutri.
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Endra Zulkarnain
Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro didampingi Kasatreskrim AKP Sandy Galih Putra menunjukkan barang bukti dalam kasus prostitusi online yang melibatkan anak dibawah umur di Tuba, Rabu (29/7/2020). SF dan SU Ternyata Pasutri, Saling Bagi Peran Dalam Kasus Prostitusi Anak di Bawah Umur di Tuba.
Sinta dan Sukendi merupakan pemilik kontrakan tempat berlangsungnya transaksi seks anak di bawah umur yang mereka jajakan kepada pria hidung belang.
Kemudian, Nugroho Hadi Prayitno (19), dan Hasan Basri (27), yang diduga penikmat PSK yang dijajakan Sinta dan Sukendi.
"Mereka ditangkap diontrakan milik Sukendi di Kampung Warga Makmur Jaya Kecamatan Banjar Agung, Tulangbawang Sabtu 19 Juli 2020," terang Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, saat ekspose di Mapolres Tuba, Rabu (29/07/2020).
Penangkapan mereka berdasarkan laporan nomor LP/160/A/VII/2020/Polda Lpg/Res Tuba, tgl 19 Juli 2020.
"Korbannya ada tiga orang, insial M, S, dan F. Ketiganya masih di bawah umur," papar Kapolres.(Tribunlampung.co.id/endra zulkarnainBayu Saputra)
Tags
Kasus Perdagangan Orang di Tuba
running news
muncikari
Polres Tuba
berita lampung hari ini
Tribunlampung.co.id
Rekomendasi untuk Anda