Kasus Perdagangan Orang di Tuba
SF dan SU Ternyata Pasutri, Saling Bagi Peran Dalam Kasus Prostitusi Anak di Bawah Umur di Tuba
SF (24) dan SU (27), mucikari dalam kasus prositusi online anak di bawah umur dan human traficking di Tulangbawang diketahui merupakan pasutri.
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Noval Andriansyah
Korbannya ada tiga orang, insial M, L, dan F, yang kesemuanya masih di bawah umur.
Jajakan Rp 500 Ribu
SF (24) pelaku human trafficking dan prostitusi online anak di bawah umur yang dibekuk Satreskrim Polres Tulangbawang mengaku mendapat jatah Rp 50 sampai Rp 100 ribu untuk sekali transaksi.
Untuk sekali transaksi, dia menjajakan anak di bawah umur kepada pria hidung belang dengan tarif Rp 500 ribu, sekali main.
"Yang pertama saya dapat Rp 50 ribu, yang terakhir dapat Rp 100 ribu," terang SF saat diinterogasi saat ekspose di Mapolres Tulangbawang, Rabu (29/07/2020).
Amankan 4 Pelaku
Terbongkarnya kasus prostitusi online dan perdagangan anak di bawah umur bermula adanya informasi dari masyarakat.
Dalam informasi yang didapat itu, disebutkan bahwa di kontrakan Sinta dan Sukendi kerap menjadi tempat transaksi seks dengan korban anak di bawah umur.
"Pada hari Sabtu 18 juli 2020 sekira pukul 22.00 wib, anggota reskrim Polsek Banjar Agung mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Kampung Warga Makmur Jaya Kecamatan Banjar Agung terdapat tempat prostitusi. Anggota polsek banjar agung dan tim Tekab 308 Polres Tuba melakukan penyelidikan," terang Kapolres Tuba AKBP Andy Siswantoro, saat ekspose di Mapolres Tuba, Rabu (29/07/2020).
Atas informasi tersebut, pada hari Minggu tanggal 19 Juli 2020 sekira jam 01.00 wib, polisi berhasil mengamankan empat orang yang diduga pelaku prostitusi dan perdagangan orang dikontrakan milik Sinta dan Sukendi.
"Ke empat orang tersebut dibawa ke Polres Tulangbawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," papar Kapolres.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti uang tunai Rp 400 ribu dan
Handphone merk Vivo warna biru.
Ungkap Kasus
Satreskrim Polres Tulangbawang mengungkapkan kasus perdagangan orang (human traficking) dan prostitusi anak di bawah umur.
Dalam kasus itu, polisi menangkap empat orang pelaku yang diduga menjajakan anak di bawah umur untuk dieksploitasi sebagai pekerja seks komersial (PSK) melalui media sosial.
Keempatnya yakni, Sinta Feradani (24) warga Kecamatan Gunung Agung, Kabuoaten Tulangbawang Barat, dan Sukendi (27) warga Tiyuh Setia Agung Kecamayan Gunung Agung, Tubaba.