Sidang Minyak Bumi di Bandar Lampung

VIDEO Warga Lamtim Divonis 30 Bulan Penjara karena Angkut Minyak Bumi Tanpa Izin Usaha

Dianggap bersalah angkut minyak bumi tanpa izin usaha, seorang pria paruh baya dihukum penjara selama 30 bulan.

Penulis: rio angga | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
VIDEO Warga Lamtim Divonis 30 Bulan Penjara karena Angkut Minyak Bumi Tanpa Izin Usaha. 

Proses Hukum

Kolonel Bakamla Imam Hidayat memastikan penindakan hukum jual beli minyak ilegal ini akan dilakukan sampai tuntas.

"Selama ini tidak ada (kasus) yang kandas di tengah jalan. Tapi mungkin ada yang harus kami lengkapi. Praduga tak bersalah kita utamakan kalau penyidik tidak dapat sesuatu maka akan dihentikan pemerikasaan, tapi insya Allah tidak pada kapal ini," kata dia.

Ia menegaskan, kapal Empat Saudara ini telah melanggar dua aturan dalam perairan.

Pertama, aturan terkait izin olah gerak seperti diatur dalam UU 17 Tahun 2008.

Kedua, aturan terkait migas dalam UU 22 Tahun 2014 pasal 53.

"Akan kita kenakan dua pasal itu," tegas Imam.

Kapal Empat Saudara selanjutnya diserahkan ke Ditpolairud Polda Lampung untuk dilakukan penyidikan.

"Selanjutnya akan kami dalami nanti dari tim penyidik, yang mana sudah kami serahkan ke Ditpolair. Nanti akan ada koordinasi lebih lanjut," sebutnya.

Disinggung apakah ada keterlibatan oknum, Imam tidak bisa menjelaskan secara rinci.

Menurutnya, hal tersebut akan terungkap saat penyidikan.

Namun untuk saat ini, pihaknya belum menemukan keterlibatan okum.

Sementara Dirpolairud Polda Lampung Kombes Ivan saat dikonfirmasi tak menampik adanya pelimpahan tersebut.

Namun ia enggan berkomentar banyak.

"Langsung saja ke pihak Bakamla," kata dia.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved