Idul Adha 2020
Hukum Jual Kulit Hewan Kurban Idul Adha Menurut MUI
Berikut Tribunlampung.co.id bagikan, hukum jual beli kulit hewan kurban yang hasilnya dishodaqohkan pada Idul Adha 2020.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kulit hewan kurban menjadi salah satu polemik yang terjadi saat hari raya Idul Adha.
Tak terkecuali pada momen hari raya Idul Adha 2020 atau 1441 Hijriah di tahun ini.
Pasalnya di kalangan masyarakat umumnya, pemanfaatan kulit hewan kurban kerap kali menjadi bahan perdebatan yang tak kunjung usai.
Hal itu tak lepas lantaran ada yang berpendapat bila kulit hewan boleh kurban diperjualbelikan dan sebagian lain justru berpendapat sebaliknya.
Berikut Tribunlampung.co.id bagikan, hukum jual beli kulit hewan kurban yang hasilnya disedehkahkan pada Idul Adha 2020.
• Hukum Kurban Online Idul Adha Menurut Ustaz Abdul Somad
• Hukum Bagikan Daging Kurban Idul Adha ke Warga Non-Muslim Menurut Ustaz Adi Hidayat
• Hari Ini Jamaah Wukuf di Arafah, Khotbah Diterjemahkan dalam 10 Bahasa
• Tata Cara dan Bacaan Niat Salat Idul Adha 2020 saat Pandemi Covid-19
Seperti diketahui, dalam praktiknya di lapangan ada pula masyarakat yang menjual kulit hewan kurban kemudian hasilnya disedekahkan kepada fakir miskin.
Persoalan ini juga dibahas oleh Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sumatera Utara dengan keluarnya fatwa pada 2016.
Fatwa tersebut berisikan larangan untuk menjual kulit hewan kurban, termasuk menjadikan upah bagi penyembelihnya.
"Orang yang berkurban atau wakilnya, haram menjual dan menjadikan upah, kulit, daging dan bagian lainnya dari hewan kurban," bunyi fatwa tersebut.
Masalah pemanfaatan kulit hewan kurban ini telah dijelaskan Rasulullah dalam sebuah hadist riwayat Al Hakim.
“Siapa yang menjual kulit hewan kurbannya, maka tidak ada kurban baginya. (HR. al-Hakim)
Dalam sebuah hadist, Rasulullah memerintahkan Ali ra untuk mengurusi kurban dari Rasulullah dan kulit serta bulu unta itu semuanya dibagikan olehnya.
“Ali ra meriwayatkan, “Rasulullah saw. memerintahkan aku untuk mengurusi untanya (yakni ketika nahar), dan aku mendistribusikan kulit dan bulunya dan tidak memberikan sesuatu apa pun kepada penyembelih hewan kurban itu.” Rasul berkata, “Kami memberikan kepada penyembelih dari sisi kami” (HR. Bukhari dan Muslim).
Beberapa ulama berpendapat bahwa menjual atau menjadikan kulit hewan kurban sebagai upah adalah haram.
Syekh Ali Jum'ah dalam kitabnya al-Kalam at-Thayyib Fatawa Ashriyah halaman 386 menyatakan bahwa tidak boleh memberikan upah dari hewan kurban kepada si penyembelih.