Idul Adha 2020

Hukum Jual Kulit Hewan Kurban Idul Adha Menurut MUI

Berikut Tribunlampung.co.id bagikan, hukum jual beli kulit hewan kurban yang hasilnya dishodaqohkan pada Idul Adha 2020.

Kompas.tv
Ilustrasi. Hukum jual kulit hewan kurban Idul Adha 2020. 

Menyikapi hal tersebut, ulama Muhammadiyah mengatakan memang ada kemungkinan jika kulit hewan itu ditukar dengan daging kepada para pedagang daging.

"Jika hal ini mungkin dapat dilakukan adalah merupakan pilihan yang paling baik, kemudian daging tersebut dishadaqahkan," bunyi keterangan fatwa itu.

Bagaimana jika tak menemukan pedagang yang berjualan dan berkenan untuk menukar kulit tersebut?

Ketika Hari Raya Idul Kurban, tak jarang banyak pedagang yang memilih tidak berjualan, karena kecil kemungkinan lakunya.

Masyarakatpun akhirnya kesulitan untuk menemukan pedagang yang mempunyai daging dan berkenan untuk menukarnya dengan kulit.

"Dalam keadaan seperti ini, kami cenderung boleh menjual kulit hewan kurban, kemudian hasil penjualannya itu yang dishadaqahkan," jelas bunyi fatwa itu.

Hal ini berdasar pertimbangan sebuah hadist, diantaranya:

“Agama itu mudah, agama yang paling disukai oleh Allah adalah yang benar dan mudah.” [HR. al-Bukhari]

“Mudahkanlah dan janganlah mempersukar.” [HR. al-Bukhari]

Qa‘idah Fiqh yang artinya: “Jika suatu urusan itu sempit, maka hendaknya dilonggarkan.”

Demikian penjelasan hukum jual beli kulit hewan kurban yang hasilnya dishodaqohkan pada Idul Adha 2020. (tribunlampung.co.id/tama yudha wiguna)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul, Menjual Kulit Hewan Kurban Lalu Hasilnya Dishodaqohkan Kepada Fakir Miskin, Bolehkah?.

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved