Idul Adha 2020
Panduan Pelaksanaan Salat Idul Adha 2020 saat Pandemi Covid-19 oleh Kemenag RI
Berikut, panduan pelaksanaan salat Idul Adha 2020 serta syarat penyembelihan hewan kurban saat pandemi Covid-19 dari Kemenag RI.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Umat Muslim masih harus melangsungkan hari Raya Idul Adha 2020, di tengah pandemi Covid-19.
Berikut, panduan pelaksanaan salat Idul Adha 2020 serta syarat penyembelihan hewan kurban saat pandemi Covid-19 dari Kemenag RI.
Hal tersebut sebagaimana yang tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2020.
Simak, panduan pelaksanaan salat Idul Adha 2020 di lapangan/masjid/ruangan :
a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan.
b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan.
c. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar.
e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk.
Jika ditemukan jamaah dengan suhu lebih 37,5 derajat C (dua kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan.
f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter.
g. Mempersingkat pelaksanaan salat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya.
h. Tidak mewadahi sumbangan/sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit
i. Penyelenggara memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan salat Iduladha yang meliputi:
1) Jemaah dalam kondisi sehat.