LBH: Ada Indikasi Perdagangan Orang dalam Kasus Pencabulan di Lamtim
LBH Bandar Lampung mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus pencabulan di Lampung Timur.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus pencabulan di Lampung Timur.
NV, gadis 14 tahun yang menjadi korban tindak kekerasan seksual oleh oknum relawan P2TP2A Lamtim berinisial DA, disebut menjadi komoditas.
Advokasi LBH Bandar Lampung Anugrah Prima Nugraha mengatakan, pendapat ini bukan tanpa dasar.
Mengingat korban juga telah menyampaikan keterangan bahwa terdapat pihak lain yang melakukan perbuatan serupa terhadapnya.
"Bahkan saat itu korban diajak ke hotel dengan pria berinisial BA yang diduga sementara ini merupakan ASN di Kabupaten Lampung Timur," ujar Prima, Jumat (31/7/2020).
Prima menambahkan, sebagaimana disampaikan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam surat tertanggal 17 Juli 2020 yang ditujukan kepada Kapolda Lampung dan ditembuskan kepada LBH Bandar Lampung, diduga ada tindak pidana lain dalam peristiwa ini, yaitu dugaan tindak pidana perdagangan orang yang melibatkan DA.
TONTON JUGA:
Secara komprehensif, lanjut Prima, dalam memeriksa dan menggali keterangan saksi, keterangan korban, dan bukti-bukti lain yang menunjukkan dugaan adanya tindak pidana perdagangan orang dalam kasus ini.
Polda Lampung dalam hal ini melalui penyidik dapat dengan segera memeriksa tersangka dan menyesuaikannya dengan hasil dalam pemeriksaan sebelumnya.
"Sehingga penyidik diharapkan dapat mengembangkan serta menyisir keterlibatan sejumlah pihak yang diduga sebagai pelaku dan tindak pidana lain dalam kasus ini," katanya.
• Gadis 14 Tahun Dicabuli Ayah Tirinya Berulang-ulang di Atas Sepeda Motor
• Polda Lampung Dalami Dugaan Perdagangan Orang dalam Kasus Pencabulan di Lampung Timur
• Senilai Rp 1 Triliun, Terminal Bandara Radin Inten Dibangun di Lahan 187 Hektare
• Curi 740 Kg Karet, 3 Pekerja Harian PTPN VII Terancam 4 Tahun Penjara
"Jika mengacu pada hasil pemeriksaan yang dilakukan, maka kami berpendapat terdapat adanya dugaan tindak pidana yang dapat dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Maka, kami mendesak pihak kepolisian agar segera memproses serta mengusut tuntas dugaan tindak pidana lain dengan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini sampai terang dan tuntas," tukasnya. (Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)