Polda Lampung Dalami Dugaan Perdagangan Orang dalam Kasus Pencabulan di Lampung Timur
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, saat ini berkas perkara DA sudah dilakukan pelimpahan tahap I.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Polda Lampung masih mendalami saksi lain dalam perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam perkara pencabulan yang menjerat DA, oknum relawan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, saat ini berkas perkara DA sudah dilakukan pelimpahan tahap I.
"Berkas perkara masih dalam pemeriksaan. Kalau cukup ya P-21 (lengkap), penyerahan tahap dua. Jadi sekarang masih menunggu," tutur Pandra di ruang kerjanya, Senin (20/7/2020).
Disinggung adanya tersangka baru dalam perkara ini, Pandra menampiknya.
"Saat ini masih mendalami saksi-saksi lain. Polda berkomitmen kalau terbukti ada TPPO, akan kami ungkap. Dan saya sampaikan, sampai saat ini belum ada tersangka baru. Kalaupun ada, kami berikan informasi," serunya.
• Bisa Dipasang Pelacak, Oknum Relawan Cabul Lampung Timur Terancam Hukuman Mati
• Anak Majikan di Bandar Lampung Dicabuli Sopir sejak SD hingga SMP
• Pulang Hendak Berobat, Remaja Buron Kasus Jambret Dicokok Polisi
• 1 Perawat di Bandar Lampung Terpapar Corona, Sepekan Tambah 8 Pasien Covid-19
Ditanya soal saksi korban NV yang dimanfaatkan DA untuk memeras sejumlah pihak, Pandra mengaku, pihaknya juga masih mengembangkan.
"Seperti yang saya sampaikan, NV ini adalah anak di bawah umur, sehingga kami melakukan pendekatan terlebih dahuku karena stabilitas mental masih terguncang. Jadi kami tekankan hubungan kasualitas," sebutnya.
"Kami perlu pendalaman, dan saat ini yang bersangkutan di Rumah Aman Provinsi Lampung, agar (keterangan TPPO) bisa keluar dari hati NV sendiri. Tapi prinsipnya kami akan ungkap semuanya. Apalagi menambah tersangka baru," tandasnya.
Terancam Hukuman Mati
DA, oknum relawan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur, bakal terancam hukuman berlapis hingga hukuman mati.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan, sesuai UU No 23 Tahun 2014 dan UU No 17 Tahun 2016, DA terancam hukuman maksimal 15 tahun.
"Namun karena yang bersangkutan adalah seorang wali atau orang yang diberi kepercayaan, maka ada hukuman penambahan sepertiga dari ancaman," tegasnya, Senin (13/7/2020).
Tak hanya itu, kata Pandra, DA bakal dihukum denda sebesar Rp 5 miliar.
"Kemudian diancam hukuman mati dan sesuai dengan peraturan pemerintah dibuka identitasnya agar tidak ada korban lagi," ucapnya.
Pandra menambahkan, tubuh DA bisa saja dipasangi alat pendeteksi atau pelacak semacam GPS.