Pencurian Karet di Pesawaran
Curi 740 Kg Karet, 3 Pekerja Harian PTPN VII Terancam 4 Tahun Penjara
Ketiga pekerja harian PTPN VII yang mencuri getah karet sebanyak 740 kg terancam hukuman penjara paling lama empat tahun.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, GEDONG TATAAN - Ketiga pekerja harian PTPN VII yang mencuri getah karet sebanyak 740 kg terancam hukuman penjara paling lama empat tahun.
Ketiganya yakni EK (29), SUM (39), dan MIS (41), warga Desa Taman Sari, Kecamatan Gedong Tataan, Pesawaran.
Kasubbag Humas Polres Pesawaran AKP Aris Siregar mengatakan, ketiga pelaku diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan.
"Perbuatan tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHPidana," ungkap Aris, mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Jumat (31/7/2020).
Dalam pasal 372 KUHPidana disebutkan, barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada pada kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
TONTON JUGA:
Rencana tiga pekerja harian PTPN VII Unit Way Lima mendapatkan uang tambahan dari menjual getah karet curian tak tercapai.
Sebelum sempat menjualnya, ketiganya keburu ditangkap aparat Tekab 308 Gedong Tataan.
EK (29), SUM (39) dan MIS (41), warga Desa Taman Sari, Kecamatan Gedong Tataan, Pesawaran, diamankan polisi saat membawa 740 kg getah karet curian, Kamis (30/7/2020).
• BREAKING NEWS Pekerja Harian PTPN VII Curi 740 Kg Getah Karet
• Satpam PTPN VII Gagalkan Pencurian 740 Kg Getah Karet
• Bawa 740 Kg Karet Curian, 3 Pekerja Harian PTPN VII Ditangkap Polisi
• Warga Panaragan Kini Dinyatakan Negatif Corona
Mereka berencana membawa getah karet itu ke kediaman EK.
"Rencananya getah karet itu akan dibawa pulang ke rumah Saudara EK untuk dijual," ungkap Kasubbag Humas Polres Pesawaran AKP Aris Siregar, Jumat (31/7/2020).
Akan tetapi, mobil pikap bermuatan karet curian itu diamankan Tekab 308 Polsek Gedong Tataan.
Selanjutnya, para tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Gedong Tataan untuk diproses lebih lanjut.
Niat jahat tiga pekerja harian PTPN VII Way Lima membawa kabur getah karet curian tak berjalan mulus.
Ketiganya, yakni EK (29), SUM (39) dan MIS (41), warga Desa Taman Sari, Kecamatan Gedong Tataan, Pesawaran, diamankan polisi saat membawa 740 kg getah karet curian, Kamis (30/7/2020).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/pekerja-harian-ptpn-vii-curi-740-kg-getah-karet-1.jpg)