Breaking News

Pencurian Karet di Pesawaran

Curi 740 Kg Karet, 3 Pekerja Harian PTPN VII Terancam 4 Tahun Penjara

Ketiga pekerja harian PTPN VII yang mencuri getah karet sebanyak 740 kg terancam hukuman penjara paling lama empat tahun.

Tayang:
Dok Polres Pesawaran
Tiga warga Desa Taman Sari, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, diamankan Tekab 308 Polsek Gedong Tataan karena mencuri getah karet. 

Itu setelah petugas Tekab 308 Polsek Gedong Tataan mengamankan mobil DFSK pikap yang membawa karet curian tersebut di Desa Cipadang, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.

Barang bukti drum berisi 740 kg getah karet yang diamankan Tekab 308 Polsek Gedong Tataan.
Barang bukti drum berisi 740 kg getah karet yang diamankan Tekab 308 Polsek Gedong Tataan. (Dok Polres Pesawaran)

Kasubbag Humas Polres Pesawaran AKP Aris Siregar menjelaskan, mobil tersebut diamankan setelah Polsek Gedong Tataan menerima laporan dari satpam PTPN.

Selanjutnya petugas melakukan penyekatan di jalan.

Aris mengungkapkan, mobil tersebut dihentikan petugas di jalur keluar Desa Cipadang.

"Hasil interograsi awal, pelaku EK dan kawan-kawannya mengakui barang yang dimuat tersebut adalah benar milik PTPN VII Unit Way Lima," ujar Aris, mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Jumat (31/7/2020).

Inilah mobil DFSK pikap yang digunakan pelaku untuk mencuri getah karet milik PTPN VII Way Lima.
Inilah mobil DFSK pikap yang digunakan pelaku untuk mencuri getah karet milik PTPN VII Way Lima. (Dok Polres Pesawaran)

Dipergoki Satpam

EK (29), pekerja harian di PTPN VII Unit Way Lima, gagal membawa kabur getah karet sebanyak 740 kilogram.

Pasalnya, aksi EK bersama dua rekannya dipergoki satpam perusahaan, Kamis (30/7/2020).

Kasubbag Humas Polres Pesawaran AKP Aris Siregar mengatakan, saat itu EK bersama SUM (39) dan MIS (41), ketiganya warga Desa Taman Sari, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, mengangkut getah karet 740 kg ke dalam bak mobil DFSK pikap.

Saat mereka hendak keluar dari lokasi, petugas keamanan mengetahuinya.

Selanjutnya satpam PTPN VII melapor ke Polsek Gedong Tataan.

"Tekab 308 Polsek Gedong Tataan yang dipimpin Ipda Sunaryo melakukan penyekatan," ungkap Aris, mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Jumat (31/7/2020). 

EK (29), warga Desa Taman Sari, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, terpaksa berurusan dengan petugas Tekab 308 Polsek Gedong Tataan.

Ia diamankan karena mencuri getah karet di tempatnya bekerja, yakni PTPN VII Unit Way Lima, Kabupaten Pesawaran.

Tidak tanggung-tanggung, jumlah getah karet yang diambil mencapai 740 kilogram.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved