Berita Nasional

Motif Wanita Hina Ahok karena Punya Kesamaan Kisah dengan Veronica Tan

KS mengaku menyesal atas perbuatan pencemaran nama baik Ahok. Ia meminta maaf kepada mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Editor: wakos reza gautama
KOMPAS.com/GHINAN SALMAN
Ilustrasi Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok melaporkan dua orang dengan pasal pencemaran nama baik.

Dua orang itu dilaporkan telah mencemarkan nama baik Ahok lewat media sosial Instagram.

Ternyata motif dua orang tersebut menghina Ahok karena tidak terima langkah Ahok menikah lagi dengan Puput Nastiti Devi. 

KS (67), satu dari dua tersangka yang mencemarkan nama baik Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, telah mengakui perbuatannya.

KS mengaku khilaf atas perbuatannya melakukan penghinaan terhadap Ahok dan keluarganya.

TONTON JUGA

"Saya telah melakukan suatu kekhilafan. Tidak ada tunggangan dari politik atau golongan-golongan tertentu," ujar KS di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/7/2020).

Menurut KS, perbuatan penghinaan dilakukan karena terbawa perasaan dan pengalaman yang sama seperti mantan istri Ahok, Veronica Tan.

Setelah bercerai, Ahok menikah dengan Puput Nastiti Devi.

Cerita Ahok Berupaya Pertahankan Rumah Tangga dengan Veronica Tan

Berawal Berantem dengan Anaknya Lalu Dirayu Disebut Cantik, Seorang Sintua Tiduri Seorang Wanita

Jelang Kedatangan Buronan Djoko Tjandra, Polisi Siaga di Bandara Halim Perdanakusuma

Operasi Rahasia Penangkapan Djoko Tjandra, Hanya 4 Orang yang Tahu

"Didasarkan oleh emosi karena saya merasa bahwa saya adalah sesama wanita yang juga pernah mengalami hal-hal seperti yang dialami Bu Vero. Ini murni hanya berdasarkan nalar dan nurani kaum wanita," ucapnya.

KS mengaku menyesal atas perbuatan pencemaran nama baik Ahok.

Ia meminta maaf kepada mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

"Sekiranya ada jalan untuk mediasi melalui pengacaranya, saya mohon diberikan kesempatan itu. Oleh karena saya sudah tidak sehat lagi pada seumur ini, jika saya harus menjalankan hukuman, saya tidak akan sanggup bertahan lama karena saya mempunyai penyakit kronis. Ini sungguh-sungguh," tutupnya.

Sebelumnya, Ahok melaporkan kasus pencemaran nama baik yang dialaminya pada jejaring media sosial.

Ia melaporkan kasus tersebut melalui kuasa hukumnya, Ahmad Ramzy, ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ pada 17 Mei 2020.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved