Tribun Way Kanan
Gasak Stavol saat Takbiran, 2 Warga Buay Bahuga Diciduk Polisi
Pelaku mencuri stabilizer voltage merek Matrix dan 17 batang besi ulir di bengkel korban.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BUAY BAHUGA - Polsek Buay Bahuga meringkus dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Dusun Sukasari, Kampung Sukabumi, Kecamatan Buay Bahuga, Kabupaten Way Kanan.
Keduanya berinisial SM alias Adek (31) dan BP (30), warga Kampung Sukabumi, Kecamatan Buay Bahuga, Kabupaten Way Kanan.
Kapolsek Buay Bahuga Iptu Akmaludin mengatakan, keduanya beraksi di rumah Heri Siswanto, warga Dusun Sukasari, Kampung Sukabumi, Kecamatan Buay Bahuga, Kabupaten Way Kanan, Kamis (30/7/2020) sekitar pukul 21.00 WIB.
Pelaku mencuri stabilizer voltage merek Matrix dan 17 batang besi ulir di bengkel korban.
“Modusnya tersangka masuk ke dalam bengkel dengan cara memanjat gerbang. Setelah berhasil masuk, selanjutnya mereka mengambil satu unit stavol Matrix SVC 10.000 VA warna merah putih dan besi ulir sisa potongan sebanyak 17 batang panjang 1 meter,” katanya, mewakili Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, Sabtu (1/8/2020).
TONTON JUGA:
Namun, aksi pencurian tersebut dipergoki dua warga bernama Lukman Hakim dan Zainal Arifin.
Saat itu warga langsung melapor ke Polsek Buay Bahuga yang sedang melaksanakan patroli dan pengamanan malam takbiran di Kampung Sukabumi.
Polisi langsung menangkap kedua pelaku dan digelandang ke Mapolsek Buay Bahuga beserta barang bukti.

• Curat di Way Kanan, Polsek Buay Bahuga Amankan Pelaku Pencurian Mesin Diesel
• Dipergoki Sedang Curi 200 Kg Sawit, Pria asal Buay Bahuga Diringkus Polisi
• SKB CPNS 2019 Digelar September 2020
• Polisi Pastikan Vernita Syabilla Tidak Dijebak saat Digerebek di Hotel
Kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)