Tribun Way Kanan
Curat di Way Kanan, Polsek Buay Bahuga Amankan Pelaku Pencurian Mesin Diesel
Tersangka inisial SR (19) dan WA (31) keduanya warga Kampung Karangan Dusun Payungawi Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BUAY BAHUGA - Anggota unit Reskrim Polsek Buay Bahuga berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Kampung Karangan Kecamatan Bumu Agung Kabupaten Way Kanan, Selasa (26/5/2020).
Tersangka inisial SR (19) dan WA (31) keduanya warga Kampung Karangan Dusun Payungawi Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Buay Bahuga Iptu Akmaludin menerangkan bahwa pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2020 sekitar pukul 11.30 WIB terlah terjadi pencurian dengan pemberatan di rumah korban an. Marwoto (66) yang beralamatkan Kampung Karangan Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan
Modusnya pelaku mengambil satu unit mesin diesel satu slinder merk Kubota RD 852S yang diletakan di belakang rumah korban dengan cara melepas mesin dari dudukan/chasis tractor.
Petugas Polsek Buay Bahuga yang menerima laporan polisi melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku di desa Pracak Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten Oku Timur.
• Pengendara Mobil Curi Pisang di Ladang, Tepergok Warga hingga Babak Belur Digebuki
• Maling Curi Rp 40 Juta Saat Penghuni Salat Idul Fitri di Masjid Bandar Lampung
• H+2 Lebaran Arus Lalu Lintas Jalan Protokol di Bandar Lampung Kembali Ramai Lancar
• UPDATE Data Terbaru Covid-19 di Lampung Barat, Ada 1 PDP di Balik Bukit
Setelah memperoleh informasi petugas melakukan penyergapan pada hari Sabtu (23/5/2020) sekitar pukul 00.30 akhirnya pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berikut ditemukan barang bukti 1(satu) unit mesin diesel 1 silinder merk KUBOTA RD 852S selanjutnya TSK dan BB dibawa ke Polsek Buay Bahuga untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)