Prostitusi Artis di Lampung

Polisi Pastikan Vernita Syabilla Tidak Dijebak saat Digerebek di Hotel

Polresta Bandar Lampung menyatakan pengungkapan kasus prostitusi online yang melibatkan artis Vernita Syabilla (VS) bukan menggunakan cara menjebak.

Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Artis Vernita Syabilla (blazer cokelat) dihadirkan dalam konferensi pers kasus dugaan prostitusi online di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (30/7/2020). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Polresta Bandar Lampung menyatakan pengungkapan kasus prostitusi online yang melibatkan artis Vernita Syabilla (VS) bukan menggunakan cara menjebak.

Melainkan dengan penyelidikan atas laporan yang masuk ke polresta.

Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar Pol Yan Budi Jaya menegaskan hal tersebut, Jumat (31/7/2020).

"Tidak dijebak. Ungkap kasus ini murni dari laporan masyarakat mengenai prostitusi online yang melibatkan artis nasional," katanya.

Polresta Bandar Lampung telah menetapkan dua muncikari sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

TONTON JUGA:

Dua muncikari itu adalah Maila Kaesa (31), warga Pamalang, Jawa Tengah, dan Melianita Nur (21), warga Tambora, Jakarta Barat.

Yan Budi menjelaskan polresta masih melakukan pengembangan dari keterangan dua tersangka muncikari.

Ia belum mengungkap kesimpulan dari pengembangan tersebut.

Cuma Jadi Saksi, Vernita Syabilla Langsung Terbang ke Jakarta

Jual Artis Vernita Syabilla Rp 30 Juta, 2 Muncikari Kebagian Rp 10 Juta

PT KAI Perpanjang Penghentian Operasi Kereta Penumpang hingga 31 Agustus 2020

Senilai Rp 1 Triliun, Terminal Bandara Radin Inten Dibangun di Lahan 187 Hektare

Termasuk dugaan keterlibatan dua tersangka dalam jaringan prostitusi online artis.

"Masih dalam tahap pengembangan penyidikan," ujarnya.

Sementara artis Vernita Syabilla alias VS yang berstatus saksi sudah dilepas.

Ia pulang ke Jakarta, Kamis (30/7/2020) petang.

Sebelum pulang, Vernita Syabilla didampingi kuasa hukum menghadiri gelar perkara di Mapolresta Bandar Lampung.

Artis Vernita Syabilla (blazer cokelat) dihadirkan dalam ekspose di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (30/7/2020).
Artis Vernita Syabilla (blazer cokelat) dihadirkan dalam ekspose di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (30/7/2020). (Tribunlampung.co.id/Deni Saputra)

Pelantun lagu dangdut 'Koko Tamvan' ini pun sempat mengunggah keberadaan dirinya di Bandara Radin Inten II, Natar, Lampung Selatan, melalui Insta Story di akun Instagram miliknya.

Adapun pengguna jasa dalam kasus tersebut, pengusaha asal Lampung inisial S, juga dilepas seusai dimintai keterangan oleh penyidik.

"S hanya kami mintai keterangan. Yang bersangkutan sudah pulang," kata Kapolresta Yan Budi.

Yan Budi berharap kasus seperti ini tidak terjadi lagi di wilayah hukum Bandar Lampung.

Pasalnya, kasus serupa pernah terjadi di Bandar Lampung beberapa tahun lalu.

"Kami berharap hal ini bisa menjadi pembelajaran bagi semua agar tidak terjadi, khususnya di keluarga," ujar Yan Budi.

Gaya Hidup

Sementara Sosiolog Kriminal dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Lampung Pairulsyah menyebut gaya hidup sebagai satu di antara beberapa faktor terjadinya prostitusi yang melibatkan artis.

Ia mengungkapkan hal itu dalam acara Webinar bertajuk Tindak (Tribun Kriminal dan Hukum) yang tayang di TribunTV Lampung, Jumat pukul 15.00 WIB.

Bung Pai, sapaan akrabnya, menjelaskan, dengan gaya hidup yang tinggi, seorang artis membutuhkan uang yang banyak agar gaya hidup itu terpenuhi.

Untuk menghasilkan uang banyak tetapi dengan cara mudah, papar dia, maka prostitusi menjadi jalan pintas, yang saat ini transaksinya lebih banyak terjadi secara online.

"Jika punya gaya hidup tinggi, maka kebutuhannya juga tinggi, sehingga bisa lari ke hal tersebut," katanya.

Bung Pai menilai kontrol sosial, terutama dari keluarga, bisa menjadi satu dari beberapa solusi. Selain itu, adanya sanksi sosial seharusnya bisa membuat orang-orang yang terlibat dalam prostitusi online menjadi jera. (Tribunlampung.co.id/Joviter Muhammad/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved