Tribun Tanggamus
Perekaman e-KTP di Tanggamus Kini Bisa di 5 Kantor Kecamatan, Disdukcapi Antisipasi Covid-19
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tanggamus buka layanan perekaman KTP elektronik atau e-KTP di lima kecamatan.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tanggamus buka layanan perekaman KTP elektronik atau e-KTP di lima kecamatan.
Sekretaris Disdukcapil Tanggamus Darma Setiawan mengatakan, hal itu demi mudahkan masyarakat sekaligus mencegah penyebaran Covid-19 pada layanan publik.
"Sekarang perekaman bisa di Kantor Kecamatan Pulau Panggung, Sumber Rejo, Gisting, Pugung, dan Wonosobo. Tidak harus datang ke Disdukcapil Tanggamus lagi," kata Darma mewakili Kadisdukcapil Maradona, Minggu (2/8/2020).
Ia menambahkan, lima kantor kecamatan itu juga melayani perekaman bagi masyarakat sekitar kecamatan tersebut.
TONTON JUGA:
Sehingga mereka pun tidak perlu ke Disdukcapil Tanggamus.
"Tapi kalau ada yang tetap datang akan kami layani. Sebab bisa saja mereka beranggapan kalau tidak di disdukcapil tidak puas. Itu pilihan saja, tapi pastinya lima kecamatan bisa untuk perekaman," terang Darma.
Menurutnya dengan perekaman cukup di salah satu kantor kecamatan itu maka memudahkan dan meringankan masyarakat. Sebab beban ongkos perjalanan dan waktu jadi berkurang.
• Polres Lampung Tengah Ungkap 2 Kasus Pencurian Truk Sepanjang Juli 2020
• Disadmindukcapil Lampung Utara Terapkan Layanan Dokumen Adminduk Elektronik
• Pembangunan Bandara Radin Inten II Berkonsep Aero City, PT AP II Setuju Nuansa Lokal Lampung
• Permintaan Air Bersih Meningkat Jelang Musim Kemarau, Penjual Air Keliling Banjir Orderan
Seperti Kantor Kecamatan Pulau Panggung bisa layani masyarakat dalam kecamatannya sendiri, lalu masyarakat Kec. Ulu Belu dan Kec. Air Naningan.
Begitu juga Kantor Kec. Wonosobo bisa layani masyarakatnya sendiri ditambah Kec. Bandar Negeri Semong, Semaka dan Pematang Sawa.
"Ini terobosan dari kami untuk aktifkan lagi perekaman di kecamatan. Pastinya memudahkan masyarakat yang ingin perekaman KTP," ujar Darma.
Selain itu pun mencegah penyebaran Covid-19, baik antar masyarakat sendiri atau antar masyarakat dengan pegawai Disdukcapil Tanggamus.
Sehingga semuanya sama-sama terhindar dari Covid-19.
Sebab masyarakat kabupaten ini tersebar di 20 kecamatan. Secara otomatis menekan penyebaran Covid-19.
"Sesuai instruksi dari kemendagri juga untuk layanan ke disdukcapil masih belum dibolehkan sampai semuanya aman. Nanti juga ada instruksi kapan boleh layanan skala besar," terang Darma.
Ia mengaku, untuk kepentingan daerah maka semua pihak harus sama-sama mempertahankan Tanggamus tetap di zona kuning. Jangan sampai ada kenaikan kasus Covid-19 drastis.
"Kalau di sini sudah zona kuning jangan sampai menjadi zona orange bahkan merah. Maka itulah upaya kami yang kaitannya dengan Covid-19," ujar Darma.
Untuk itulah berbagai solusi diberikan, seperti pencetakan Kartu Keluarga yang sejak 1 Juli lalu, masyarakat bisa cetak sendiri. Teknisnya, disdukcapil kirimkan file hasil KK atau semua jenis akta dalam bentuk file PDF ke nomor WhatsApp pembuat.
Selanjutnya masyarakat bisa mengunduh (download), setelah masuk dalam album foto ponsel, bisa diprint. Untuk cetaknya harus gunakan kertas HVS ukuran A4, 80 gram.
Maka KK yang sekarang adalah kertas biasa warna putih yang dicetak sendiri, tidak lagi biru.
Namun di dalamnya ada barcode yang jamin kebenaran data di KK tersebut.
Dengan KK model baru itu, masyarakat juga tidak perlu lagi legalisir KK untuk keperluan tertentu.
Mereka cukup mencetak ulang KK selama file PDF masih ada. Dan itu juga memudahkan masyarakat dan juga cegah Covid-19. (tribunlampung.co.id/tri yulianto)