Ayah Tiri Perkosa Anak di Lamteng
VIDEO Aksi Bejat Ayah Tiri di Lampung Tengah Perkosa Putrinya Berkali-kali
Alasan tak bisa menahan nafsu dengan melihat kemolekan tubuh anak perempuan tirinya, seorang ayah nekat menyetubuhi anak tirinya hingga berkali-kali.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, SEPUTIH MATARAM - Video YouTube Alasan tak bisa menahan nafsu dengan melihat kemolekan tubuh anak perempuan tirinya, seorang ayah nekat menyetubuhi anak tirinya hingga berkali-kali.
Peristiwa ayah setubuhi anak tiri tersebut di Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah.
Sang ayah tiri bernama Yohanes (41), tega menyetubuhi putrinya E (17), yang duduk di bangku sekolah SMA.
Yohanes yang tinggal dengan istrinya yang juga ibu korban, mengaku kerap melihat bagian tubuh anak tirinya itu ketika sedang tertidur.
Setelah itu, timbul niat busuk pelaku untuk menyetubuhi anak tirinya tersebut.
Tonton videonya di bawah ini.
"Saya gak kuat melihatnya (bagian tubuh anaknya). Saya kerap melihat bajunya tersingkap saat ia sedang tidur di kamarnya," kata Yohanes kepada penyidik Polsek Seputih Mataram, Minggu (2/8/2020).
Pelaku mengatakan, ia menyetubuhi anak tirinya pertama kali di kamar sang anak, saat E sedang tertidur.
"(Pertama kali merudapaksa) di kamar, saat malam. Waktu itu saya bilang gak usah melawan dan jangan teriak," sebutnya.
• VIDEO Habib Usman bin Yahya Ajukan 10 Syarat Sebelum Menikahi Kartika Putri
• VIDEO Rey Mbayang Bagikan Kisah Cintanya dalam Lagu Di Sepertiga Malam
• Kabar Terbaru Vernita Syabilla Usai Dilepaskan Kasus Prostitusi Artis di Lampung
• Diancam Alat Vitalnya Akan Membusuk, Gadis SMA di Lamteng Tak Berdaya Melawan Ayah Tirinya
Terancam 15 Tahun
Kasus lain, hukuman 15 tahun penjara menanti Us (49), karena tindakan asusila yang dilakukan terhadap NM (14), anak tirinya.
Polisi menyiapkan pasal berlapis untuk menjerat perbuatan tak senonoh warga Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawajitu Selatan, Tulangbawang, itu.
Kapolsek Rawajitu Selatan, Iptu Wagimin, mengatakan, selain pasal asusila dalam KUHP, pelaku pencabulan juga bakal dijerat dengan UU perlindungan anak.
Ini lantaran perbuatan pelaku dilakukan terhadap anak di bawah umur.
Kapolsek menerangkan, pelaku akan dikenakan pasal 82 ayat 1 Junto Pasal 76 huruf E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/ayah-tiri-di-lamteng-setubuhi-putrinya-berkali-kali.jpg)