Video Berita
VIDEO Djoko Tjandra Ditangkap, Bareskrim Selidiki Polri dan Kejaksaan
Video YouTube Polri akan mendalami adanya dugaan aliran dana dari Djoko Tjandra, ke pihak-pihak yang yang membantu pelariannya.
Penulis: Wahyu Iskandar | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Video YouTube, Kabareskrim Mabes Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Polri akan mendalami adanya dugaan aliran dana dari Djoko Tjandra ke pihak-pihak yang yang membantu pelariannya.
Bareskrim Polri juga menetapkan Anita Kolopaking, kuasa hukum Djoko Tjandra, sebagai tersangka terkait surat jalan kliennya.
Anita diduga membantu Djoko Tjandra melobi Brigjen Prasetijo Utomo.
Dari lobi itu, Prasetijo Utomo menerbitkan surat jalan Djoko Tjandra ke Pontianak pada 18 Juni dan kembali ke Jakarta pada 22 Juni.
Pasca tertangkapnya Djoko Tjandra, Kabareskrim Polri memastikan akan melanjutkan pengusutan hingga tuntas,termasuk ke internal Polri yang diduga terlibat membantu.
Tonton video beritanya di bawah ini.
Tak hanya Polri, penyelidikan internal juga bakal dilakukan di tubuh Kejaksaan
Sebelumnya, Djoko Tjandra merupakan buron kejaksaan selama 11 tahun.
• VIDEO Penampakan Sel Djoko Tjandra di Rutan Salemba Mabes Polri
• VIDEO Warga Sukarame Digegerkan oleh Aksi Pelaku Eksibisionis
• Menikah 13 Tahun Punya 5 Anak, Istri Dicerai Suami Gara-gara Tak Mau Poligami
• Cuma Pakai Celana Boxer, Pria Masturbasi Depan Wanita di Bandar Lampung Pakai Modus Motor Mogok
Namanya kembali mengemuka setelah dia berupaya melakukan peninjauan kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hingga dengan bebasnya dapat membuat KTP Elektronik dan Paspor sehingga bisa mendaftar PK ke pengadilan.
Bekerjasama dengan Kepolisian Malaysia, Djoko Tjandra berhasil ditangkap di Malaysia pada Kamis 30 Juli lalu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.tv
Videografer Tribunlampung.co.id/Wahyu Iskandar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/pasca-penangkapan-djoko-tjandra-bareskrim-gencar-lakukan-penyelidikan-di-tubuh-polri-dan-kejaksaan.jpg)