Sidang Pencabulan di Bandar Lampung
Terdakwa Pencabulan Sempat Dituntut 8 Tahun Penjara, Hakim Beri Diskon
Ris Gianto alias Aris (38), warga Sinar Mulya, Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Telukbetung Timur, Bandar Lampung, sempat diancam delapan tahun penjara.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Ris Gianto alias Aris (38), warga Sinar Mulya, Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Telukbetung Timur, Bandar Lampung, sempat diancam delapan tahun penjara.
Namun, majelis hakim memberi diskon dua tahun lantaran adanya perdamaian.
Dalam tuntutannya, JPU Sondang Marbun menyatakan bahwa terdakwa Ris Gianto bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan," ungkap JPU dalam sidang di PN Tanjungkarang, Senin (3/8/2020).
Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara.
TONTON JUGA:
"Adapun hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, sudah ada perdamaian dan mengaku bersalah," kata Efiyanto.
Adapun hal yang memberatkan, kata Efiyanto, perbuatan terdakwa mengakibatkan trauma pada saksi korban dan keluarga. Perbuatan terdakwa juga meresahkan masyarakat.
• BREAKING NEWS Cabuli Keponakan Istri, Buruh Asal Tubaba Duduk di Kursi Pesakitan
• Sopir Cabuli Anak Majikan di Mobil: Kalo Gak Mau, Kakek dan Nenekmu Saya Bunuh
• Uang Tabungan Ludes Terbakar, Tukang Parkir Ini Masih Bersyukur Keluarga dan Motornya Selamat
• BREAKING NEWS Divonis 6 Tahun Penjara, Warga Keteguhan Merengek ke Hakim
Merengek ke Hakim
Ris Gianto alias Aris (38), warga Sinar Mulya, Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Telukbetung Timur, Bandar Lampung, dijatuhi vonis enam tahun penjara.
Ia diseret ke pengadilan karena mencabuli anak di bawah umur.
Seusai divonis, terdakwa merengek kepada majelis hakim untuk memminta keringanan hukuman.
Peristiwa ini terjadi saat persidangan telekonferensi yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (3/8/2020).
Ketua majelis hakim Efiyanto menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
"Menjatuhkan pidana hukuman penjara selama enam tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan," kata Efiyanto.
Mendengar putusan majelis hakim tersebut, terdakwa pun merengek.
"Yang Mulia, saya mohon keringanannya," rengek Ris kepada majelis hakim.
"Itu sudah ringan," sahut Efiyanto.
"Saya mohon, Yang Mulia," timpal Ris.
"Kamu itu udah diringankan dua tahun. Beruntung gak tujuh tahun," kata JPU Sondang Marbun.
"Makamya anak-anak itu paling dilindungi oleh negara. Gimana, terima tidak?" tanya Efiyanto.
Terdakwa pun menerima putusan majelis hakim. Begitu juga dengan JPU. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)