Sidang Pencabulan di Bandar Lampung
BREAKING NEWS Divonis 6 Tahun Penjara, Warga Keteguhan Merengek ke Hakim
Ris Gianto alias Aris (38), warga Sinar Mulya, Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Telukbetung Timur, Bandar Lampung, dijatuhi vonis enam tahun penjara.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Ris Gianto alias Aris (38), warga Sinar Mulya, Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Telukbetung Timur, Bandar Lampung, dijatuhi vonis enam tahun penjara.
Ia diseret ke pengadilan karena mencabuli anak di bawah umur.
Seusai divonis, terdakwa merengek kepada majelis hakim untuk memminta keringanan hukuman.
Peristiwa ini terjadi saat persidangan telekonferensi yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (3/8/2020).
Ketua majelis hakim Efiyanto menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
TONTON JUGA:
"Menjatuhkan pidana hukuman penjara selama enam tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan," kata Efiyanto.
Mendengar putusan majelis hakim tersebut, terdakwa pun merengek.
"Yang Mulia, saya mohon keringanannya," rengek Ris kepada majelis hakim.
• LBH: Ada Indikasi Perdagangan Orang dalam Kasus Pencabulan di Lamtim
• Anak Majikan di Bandar Lampung Dicabuli Sopir sejak SD hingga SMP
• Kebakaran Rumah di Enggal, Kerugian Ditaksir Rp 300 Juta
• Tak Terima Anaknya Diinjak, Warga Labuhan Ratu Ganti Aniaya Bocah 14 Tahun
"Itu sudah ringan," sahut Efiyanto.
"Saya mohon, Yang Mulia," timpal Ris.
"Kamu itu udah diringankan dua tahun. Beruntung gak tujuh tahun," kata JPU Sondang Marbun.
"Makamya anak-anak itu paling dilindungi oleh negara. Gimana, terima tidak?" tanya Efiyanto.
Terdakwa pun menerima putusan majelis hakim. Begitu juga dengan JPU. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)