Sidang Kekerasan Anak di Bandar Lampung

Tak Terima Anaknya Diinjak, Warga Labuhan Ratu Ganti Aniaya Bocah 14 Tahun

Anaknya dianiaya kakak kelas, AS (49), warga Jalan Sukardi Hamdani, Kelurahan Labuhan Ratu, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandar Lampung, tak terima.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Suasana persidangan tertutup kasus penganiayaan anak di PN Tanjungkarang, Senin (3/8/2020). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Anaknya dianiaya kakak kelas, AS (49), warga Jalan Sukardi Hamdani, Kelurahan Labuhan Ratu, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandar Lampung, tak terima.

AS pun ganti menganiaya RAD, kakak kelas anaknya, ML, sepulang sekolah.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Anton Nur Ali menyampaikan bahwa setelah mengetahui anaknya mendapat kekerasan, terdakwa AS menghampiri RAD.

"Selanjutnya setelah Zuhur, terdakwa melihat saksi RAD pulang dari sekolah. RAD datang untuk menemui terdakwa," ungkapnya dalam sidang tertutup di PN Tanjungkarang, Senin (3/8/2020).

Kata JPU, saksi RAD meminta menunggu terdakwa lantaran mau mengambil sesuatu di asrama, namun saksi tidak kembali.

TONTON JUGA:

"Terdakwa kemudian pergi menemui saksi RAD di lantai bawah pondok pesantren," terang JPU.

Lanjut JPI, terdakwa melihat saksi RAD bersama rekannya dan langsung menanyakan terhadap saksi perihal perlakuannya terhadap anaknya.

"Terdakwa menanyakan 'barang apa yang kamu ambil' dan saksi menjawab ' bahwa mengambil tasbih serta parfum saja," ujar JPU.

BREAKING NEWS Pukuli Anak di Bawah Umur, Warga Bandar Lampung Duduk di Kursi Pesakitan

Seusai Tabrak Angkot, Pria Gisting Bacok Sesama Sopir di Talang Padang

BREAKING NEWS Rumah Semi Permanen di Enggal Dilalap Api, Diduga Dibakar Anak Pemilik Rumah

BREAKING NEWS Dongkel Pintu Rumah Korban, Pemuda di Seputih Agung Nekat Curi Motor

Mendengar hal tersebut, kata JPU, terdakwa langsung melakukan pemukulan hingga saksi RAD jatuh ke lantai.

"Lalu terdakwa menginjak punggung saksi RAD dengan menggunakan kaki secara berulang kali," tandasnya.

Diinjak Kepalanya

AS mendapati anaknya, ML, sakit seusai kepalanya diinjak RAD.

JPU Anton Nur Ali menyampaikan, saat itu terdakwa AS menemui anaknya di pondok pesantren.

"Saat itu saksi LM melaporkan bahwa kepalanya sakit," ujar JPU.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved