Sidang Kekerasan Anak di Bandar Lampung

Tak Terima Anaknya Diinjak, Warga Labuhan Ratu Ganti Aniaya Bocah 14 Tahun

Anaknya dianiaya kakak kelas, AS (49), warga Jalan Sukardi Hamdani, Kelurahan Labuhan Ratu, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandar Lampung, tak terima.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Suasana persidangan tertutup kasus penganiayaan anak di PN Tanjungkarang, Senin (3/8/2020). 

Terdakwa kemudian bertanya kepada anaknya penyebab kepalanya sakit.

"Saksi bercerita bahwa kepalanya diinjak oleh saksi RAD (14) selaku kakak kelas karena mempertahankan oleh-oleh yang akan diberikan kepada ustaz-ustaz di pondok pesantren," tandasnya.

Didakwa 2 Pasal

Terdakwa AS didakwa dengan dua pasal sekaligus.

Pada dakwaan pertama perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 76 c jo pasal 80 ayat 1 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Kedua, terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 76 c jo pasal 80 ayat 2 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam persidangan telekonferensi yang digelar secara tertutup, ketua majelis hakim Efiyanto melanjutkan sidang dengan agenda keterangan saksi.

Adapun JPU Anton Nur Ali Menghadirkan satu saksi pengajar pondok pesantren tempat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa.

JPU mendakwa AS atas perbuatan kekerasan terhadap anak.

"Perbuatan terdakwa dilakukan setidak-tidaknya pada Rabu 19 Februari 2020 sekira pukul 12.30 WIB," ungkap JPU.

Adapun, kata JPU, perbuatan terdakwa dilakukan di asrama pondok pesantren sekitar Tanjungkarang Timur. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved