Sidang Kekerasan Anak di Bandar Lampung
Tak Terima Anaknya Diinjak, Warga Labuhan Ratu Ganti Aniaya Bocah 14 Tahun
Anaknya dianiaya kakak kelas, AS (49), warga Jalan Sukardi Hamdani, Kelurahan Labuhan Ratu, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandar Lampung, tak terima.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Anaknya dianiaya kakak kelas, AS (49), warga Jalan Sukardi Hamdani, Kelurahan Labuhan Ratu, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandar Lampung, tak terima.
AS pun ganti menganiaya RAD, kakak kelas anaknya, ML, sepulang sekolah.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Anton Nur Ali menyampaikan bahwa setelah mengetahui anaknya mendapat kekerasan, terdakwa AS menghampiri RAD.
"Selanjutnya setelah Zuhur, terdakwa melihat saksi RAD pulang dari sekolah. RAD datang untuk menemui terdakwa," ungkapnya dalam sidang tertutup di PN Tanjungkarang, Senin (3/8/2020).
Kata JPU, saksi RAD meminta menunggu terdakwa lantaran mau mengambil sesuatu di asrama, namun saksi tidak kembali.
TONTON JUGA:
"Terdakwa kemudian pergi menemui saksi RAD di lantai bawah pondok pesantren," terang JPU.
Lanjut JPI, terdakwa melihat saksi RAD bersama rekannya dan langsung menanyakan terhadap saksi perihal perlakuannya terhadap anaknya.
"Terdakwa menanyakan 'barang apa yang kamu ambil' dan saksi menjawab ' bahwa mengambil tasbih serta parfum saja," ujar JPU.
• BREAKING NEWS Pukuli Anak di Bawah Umur, Warga Bandar Lampung Duduk di Kursi Pesakitan
• Seusai Tabrak Angkot, Pria Gisting Bacok Sesama Sopir di Talang Padang
• BREAKING NEWS Rumah Semi Permanen di Enggal Dilalap Api, Diduga Dibakar Anak Pemilik Rumah
• BREAKING NEWS Dongkel Pintu Rumah Korban, Pemuda di Seputih Agung Nekat Curi Motor
Mendengar hal tersebut, kata JPU, terdakwa langsung melakukan pemukulan hingga saksi RAD jatuh ke lantai.
"Lalu terdakwa menginjak punggung saksi RAD dengan menggunakan kaki secara berulang kali," tandasnya.
Diinjak Kepalanya
AS mendapati anaknya, ML, sakit seusai kepalanya diinjak RAD.
JPU Anton Nur Ali menyampaikan, saat itu terdakwa AS menemui anaknya di pondok pesantren.
"Saat itu saksi LM melaporkan bahwa kepalanya sakit," ujar JPU.
Terdakwa kemudian bertanya kepada anaknya penyebab kepalanya sakit.
"Saksi bercerita bahwa kepalanya diinjak oleh saksi RAD (14) selaku kakak kelas karena mempertahankan oleh-oleh yang akan diberikan kepada ustaz-ustaz di pondok pesantren," tandasnya.
Didakwa 2 Pasal
Terdakwa AS didakwa dengan dua pasal sekaligus.
Pada dakwaan pertama perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 76 c jo pasal 80 ayat 1 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kedua, terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 76 c jo pasal 80 ayat 2 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam persidangan telekonferensi yang digelar secara tertutup, ketua majelis hakim Efiyanto melanjutkan sidang dengan agenda keterangan saksi.
Adapun JPU Anton Nur Ali Menghadirkan satu saksi pengajar pondok pesantren tempat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa.
JPU mendakwa AS atas perbuatan kekerasan terhadap anak.
"Perbuatan terdakwa dilakukan setidak-tidaknya pada Rabu 19 Februari 2020 sekira pukul 12.30 WIB," ungkap JPU.
Adapun, kata JPU, perbuatan terdakwa dilakukan di asrama pondok pesantren sekitar Tanjungkarang Timur. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)