Tribun Tanggamus
Seusai Tabrak Angkot, Pria Gisting Bacok Sesama Sopir di Talang Padang
Pria yang berprofesi sebagai sopir angkot itu diamankan karena terlibat dalam pengeroyokan di Jalan Lintas Barat ruas Pekon Banjar Negeri, Kecamatan G
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TALANG PADANG - SJ (30), warga Pekon Banjarmasin, Kecamatan Gisting, Tanggamus, harus berurusan dengan aparat Polsek Talang Padang.
Pria yang berprofesi sebagai sopir angkot itu diamankan karena terlibat dalam pengeroyokan di Jalan Lintas Barat ruas Pekon Banjar Negeri, Kecamatan Gunung Alip, Tanggamus.
Kapolsek Talang Padang Inspektur Satu Khairul Yassin Ariga mengatakan, SJ dan dua rekannya diduga mengeroyok Edwin Irawan (31), warga Pekon Sukaraja, Kecamatan Gunung Alip, yang juga berprofesi sebagai sopir angkot.
"Pelaku diamankan di rumah orangtuanya di Pekon Banding, Kecamatan Bandar Negeri Semong, tanpa perlawanan, dan langsung dibawa dan diamankan di Polsek Talang Padang," kata Khairul, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Minggu (2/8/2020).
Khairul menceritakan, pengeroyokan terjadi pada Jumat (31/7/2020) sekira pukul 11.30 WIB.
TONTON JUGA:
Saat itu korban sedang membawa angkot dari arah Talang Padang menuju Gisting.
Sesampainya di ruas jalan Pekon Banjar Negeri, dari arah berlawanan muncul angkot yang dikendarai pelaku.
Entah kenapa, tiba-tiba pelaku langsung menabrak angkot yang dikendarai korban.
• Bacok Warganya, Oknum Kades di Lampung Utara Diamankan Polisi
• Tak Terima Temannya Tewas Dibacok, Warga Bakar Rumah Tetangga Desa
• Suzuki GSX vs Truk TNI di Gedong Tataan, Pemotor Tewas dengan Luka Robek di Kepala
• UPDATE Covid-19 di Lampung 2 Agustus, Ada 8 Kasus Positif Baru
Emudian pelaku dan dua temannya langsung mendatangi korban.
Mereka masuk mobil korban melalui pintu samping.
"Lalu korban dibacok kepalanya. Kedua teman pelaku ikut memukul korban dengan tangan. Setelah itu mereka langsung melarikan diri," kata Khairul.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bacok sedalam 1 cm dan harus mendapatkan lima jahitan.
Selain pelaku, Polsek Talang Padang juga mengamankan dua unit mobil angkot Suzuki Carry milik korban dan pelaku dalam kondisi rusak, sehelai baju dan celana korban.
Sementara dua rekan pelaku sedang dalam pengejaran polisi.
Pelaku dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto)