Sidang Kekerasan Anak di Bandar Lampung
BREAKING NEWS Pukuli Anak di Bawah Umur, Warga Bandar Lampung Duduk di Kursi Pesakitan
Dalam persidangan teleconfrance yang digelar secara tertutup, Ketua Majelis Hakim Efiyanto melanjutkan sidang dengan agenda keterangan saksi.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Warga Bandar Lampung terpaksa duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin 3 Agustus 2020 karena memukuli anak di bawah umur.
Pria ini berinisial AS (49) warga Kecamatan Labuhan Ratu, Bandar Lampung.
Dalam persidangan teleconfrance yang digelar secara tertutup, Ketua Majelis Hakim Efiyanto melanjutkan sidang dengan agenda keterangan saksi.
Adapun Jaksa Penutut Umum (JPU) Anton Nur Ali Menghadirkan satu saksi pengajar Pondok Pesantren tempat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa.
Perlu diketahui, JPU mendakwa AS atas perbuatan kekerasan terhadap anak.
TONTON JUGA:
"Perbuatan terdakwa dilakukan setidak tidaknya pada Rabu 19 Februari 2020 sekira pukul 12.30 wib," ungkap JPU.
Adapun, kata JPU, perbuatan terdakwa dilakukan di Asrama Pondok Pesantren sekitar Tanjung Karang Timur.
• Ayah Tiri di Lampung Tengah yang Setubuhi Anaknya Terancam 20 Tahun Penjara
• BREAKING NEWS Rumah Semi Permanen di Enggal Dilalap Api, Diduga Dibakar Anak Pemilik Rumah
• BREAKING NEWS Warga Lampura Digelandang Polisi Diduga Lakukan Pembakaran Bendera
• BREAKING NEWS Dongkel Pintu Rumah Korban, Pemuda di Seputih Agung Nekat Curi Motor
Ayah Tiri di Lampung Tengah yang Setubuhi Anaknya Terancam 20 Tahun Penjara
Kasus Lain,
Pelaku persetubuhan terhadap anak tiri di Bandar Mataram ditangkap jajaran Polsek Seputih Mataram berkat laporan ibu kandung korban yang juga istri pelaku.
Peristiwa ayah setubuhi anak tiri terjadi di Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah. Sang ayah tiri bernama Yohanes (41), tega menyetubuhi putrinya E (17), yang duduk di bangku sekolah SMA.
Kapolsek Seputih Mataram Iptu Jepri Saifullah mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro menerangkan, pelaku Yohanes ditangkap, Rabu (22/7/2020) lalu.
"Saat ditangkap pelaku bersama korban dan istrinya (ibu korban) ada di rumah. Penangkapan pelaku berdasarkan laporan di hari yang sama," kata Iptu Jepri Saifullah, Minggu (2/8/2020).
Jepri mengatakan, pelaku mengakui perbuatannya atas laporan persetubuhan terhadap anak tirinya.