Sidang Kekerasan Anak di Bandar Lampung
BREAKING NEWS Pukuli Anak di Bawah Umur, Warga Bandar Lampung Duduk di Kursi Pesakitan
Dalam persidangan teleconfrance yang digelar secara tertutup, Ketua Majelis Hakim Efiyanto melanjutkan sidang dengan agenda keterangan saksi.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Ketua LPA Lamteng Eko Yuono mengatakan, perbuatan tak senonoh pelaku sudah dilakukan berpuluh kali, saat istrinya sedang tidur.
"Pelaku melakukannya (menyetubuhi korban) di rumahnya pada malam hari."
"Korban tinggal bersama ibu kandung dan ayah tirinya satu rumah," terang Eko Yuono, Minggu (2/8/2020).
Selanjutnya kata Eko, perbuatan rudapaksa oleh pelaku terhadap korban dilakukan terakhir kali pada akhir Juni 2020.
"Kondisi psikologis korban saat ini masih trauma."
"Korban juga malu kepada teman-temannya, sehingga kami melakukan pendampingan untuk pemulihan korban," terang Eko Yuono.
Diancam Membusuk
Gara-gara diancam alat vitalnya akan membusuk, korban E (17) mengaku takut kepada ayah tirinya dan tak bisa melawan.
Peristiwa ayah setubuhi anak tiri terjadi di Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah. Sang ayah tiri bernama Yohanes (41), tega menyetubuhi putrinya E (17), yang duduk di bangku sekolah SMA.
Meski sempat meronta dan berkali-kali menolak berhubungan suami istri, namun korban mengaku tak berdaya menghadapi ayah tirinya tersebut.
"Dia (pelaku) bilang nanti alat kelamin saya membusuk kalau saya melawan."
"Saya takut kalau nanti saya diguna-guna," ungkap korban di hadapan penyidik, Minggu (2/8/2020).
Menurut korban, aksi bejat ayah tiri tersebut terjadi pertama kali saat korban sedang tidur.
Pelaku langsung menyingkap pakaian korban sambil membekap.
"Sambil mengancam saya supaya jangan melawan. Saya takut kalau melawan nanti diapa-apain sama dia" bebernya.
Setubuhi Anak Tiri
Alasan tak bisa menahan nafsu dengan melihat kemolekan tubuh anak perempuan tirinya, seorang ayah nekat menyetubuhi anak tirinya hingga berkali-kali.