Sidang Kekerasan Anak di Bandar Lampung

BREAKING NEWS Pukuli Anak di Bawah Umur, Warga Bandar Lampung Duduk di Kursi Pesakitan

Dalam persidangan teleconfrance yang digelar secara tertutup, Ketua Majelis Hakim Efiyanto melanjutkan sidang dengan agenda keterangan saksi.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hanif
Suasana Pengadilan Negeri Tanjungkarang saat persidangan tertutup. BREAKING NEWS Pukuli Anak di Bawah Umur, Warga Bandar Lampung Duduk di Kursi Pesakitan 

Peristiwa ayah setubuhi anak tiri tersebut di Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah.

Sang ayah tiri bernama Yohanes (41), tega menyetubuhi putrinya E (17), yang duduk di bangku sekolah SMA.

Yohanes yang tinggal dengan istrinya yang juga ibu korban, mengaku kerap melihat bagian tubuh anak tirinya itu ketika sedang tertidur.

Setelah itu, timbul niat busuk pelaku untuk menyetubuhi anak tirinya tersebut.

"Saya gak kuat melihatnya (bagian tubuh anaknya). Saya kerap melihat bajunya tersingkap saat ia sedang tidur di kamarnya," kata Yohanes kepada penyidik Polsek Seputih Mataram, Minggu (2/8/2020).

Pelaku mengatakan, ia menyetubuhi anak tirinya pertama kali di kamar sang anak, saat E sedang tertidur.

"(Pertama kali merudapaksa) di kamar, saat malam. Waktu itu saya bilang gak usah melawan dan jangan teriak," sebutnya.

Peristiwa ayah setubuhi anak tiri terjadi di Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah.

Sang ayah tiri bernama Yohanes (41), tega menyetubuhi putrinya E (17), yang duduk di bangku sekolah SMA.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa/Syamsir Alam)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved