Warga Bawa Senpi Diamankan di Lamteng

VIDEO Bawa Senjata Api, Warga Lampung Tengah Diamankan Polisi

Beralasan untuk melindungi diri, seorang pemuda di Kampung Bumi Nabung Timur, Kecamatan Bumi Nabung, Lampung Tengah, nekat membawa senjata api.

Penulis: Wahyu Iskandar | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung/Syamsir Alam
Bawa Senjata Api, Warga Lampung Tengah Diamankan Polisi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, SEPUTIH SURABAYA - Beralasan untuk melindungi diri, seorang pemuda di Kampung Bumi Nabung Timur, Kecamatan Bumi Nabung, Lampung Tengah, nekat membawa senjata api (senpi).

Alhasil, pria berusia 33 tahun tersebut diamankan anggota Polsek Seputih Surabaya, Lampung Tengah.

Lelaki berinsial UW tersebut mengatakan, dia memiliki senjata api jenis revolver tersebut sejak beberapa bulan terakhir.

UW beralasan, senjata api itu ia selalu bawa untuk melindungi diri.

"Tidak untuk berbuat kriminal. Saya bawa itu (senpi) cuma untuk melindungi diri saja."

VIDEO Bocah 11 Tahun di Natar Luka Parah Diserang Anjing Penjaga Pabrik

Bisnisnya Tutup, Atta Halilintar Ambil Uang Tabungan buat Gaji Karyawan

Bukan Nella Kharisma, Yuliana Saputri Istri Sah Cak Malik

Daftar Jenderal Polisi yang Dirotasi Kapolri 

"Kalau itu sudah beberapa bulan terakhir saya bawa," kata UW kepada penyidik Polsek Seputih Surabaya, Selasa (4/8/2020).

Tonton video beritanya di bawah ini.

Selain itu, UW beralasan, pekerjaannya sebagai sopir membuat dirinya beralasan membawa senpi.

Karena, menurut UW, selama ini rawan kriminalitas di jalan.

"Saya sering pulang malam kalau kerja, jadi kalau ada apa-apa di jalan, senpi saya gunakan untuk melindungi diri saja," bebernya.

Amankan Begal Bersenpi

Polsek Buay Bahuga Polres Way Kanan mengamakan DPO pelaku diduga melakukan curas (pencurian dengan kekerasan) atau begal motor yang terjadi di Jalan Irigasi Dusun Purwo Agung Kampung Bumi Agung Kabupaten Way Kanan, Kamis (25/6/2020).

Bahkan, 2 tersangka insial DE (22), warga Desa Muncak Kabau Anyar, BP Bangsa Raja, Oku Timur dan SO (25) warga Kampung Sukadadi, Buay Madang, Oku Timur, Sumatera Selatan, tak segan-segan mengancam dengan menggunakan senjata api.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Buay Bahuga IPTU Akmaludin menerangkan kronologis kejadian terjadi pada hari Kamis 21 Mei 2020 sekira pukul 24.00 WIB.

Saat itu, terjadi tindak pidana curas di jalan irigasi Dusun Purwo Agung Kampung Bumi Agung dengan korban Dwi Kurniawan (17) warga Dusun Purwo Agung Kampung Bumi Agung Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan.

Modus pelaku yang berjumlah 2 orang dengan menghadang korban yang sedang mengendarai sepeda motor Honda CB 150R warna hitam, nopol B 4459 TPW.

Ketika itu, korban pulang dari menonton pertandingan bola voli.

Kedua pelaku mengancam korban dengan senjata yang diduga senjata api kemudian merampas sepeda motor korban.

Tak Hanya itu, pelaku DE dan SO diduga juga melakukan curas dengan modus yang sama menghadang korban yang sedang mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX warna merah Nopol BE 3455 WQ di jalan umum, Kampung Bumi Say Agung Kecamatan Bumi Agung, Way Kanan pada tanggal 03 April 2020.

Pemilik motor tersebut adalah Reza (16) warga Kampung Bumi Agung Kecamatan Bumi Agung, Way Kanan.

Kronologis penangkapan pelaku, pada hari Jumat 19 Juni 2020 sekira pukul 15.00 WIB telah diamankan pelaku insial DE di Kampung Tebat Jaya Kecamatan Buay Madang Kabupaten Oku Timur.

Setelah dilakukan pengembangan, sekira pukul 00.15 WIB hari Sabtu 20 Juni 2020 petugas kembali mengamankan rekan pelaku insial SO di Kampung Sukadana Kecamatan Buay Bahuga tanpa perlawanan.

"Saat ini kedua pelaku diamankan berserta barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda CB 150R warna hitam, 1(satu) unit sepeda motor Yamaha NMAX warna merah, Nopol BE 3455 WQ," ucap Kapolsek.

Tak hanya itu, lanjut Kapolsek, polisi juga menemukan barang bukti 2 alat hisap sabu jenis Bong, 2 buah pirek Kaca, 1 buah timbangan digital merk Pocket Scale warna hitam, 1 klip paket sabu, 2 bungkus klip plastik ukuran kecil 100 lembar dan ukuran besar 20, 2 buah gagang pistol warna hitam jenis revolver dan 2 butir amunisi aktif jenis revolver kaliber 3.8 mm.

"Barang bukti dan pelaku langsung dibawa ke Polsek Buay Bahuga guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Atas perbutannya, para pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara.

Dapat Hadiah Timah Panas

Kasus lain, polisi memberi 'hadiah' berupa timah panas kepada HK (23).

HK merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) alias begal sepeda motor di wilayah Lampung Utara.

HK dilumpuhkan di betis kiri, karena berusaha melarikan diri saat diminta menunjukan barang bukti hasil kejahatannya.

Dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP M Hendrik Apriliyanto, Tim Tekab 308 mendeteksi keberadaan pelaku perampasan kendaraan bermotor yang dikendarai oleh dua orang pelajar pada Rabu (16/10/2019) lalu di Jalan Desa Papan Asri, Kecamatan Abung Semuli, Kabupaten Lampung Utara.

"Pelaku diamankan tadi pagi sekira pukul 01.00 WIB, di rumahnya di Desa Bandar Abung, Kecamatan Abung Surakarta, Lampung Utara," kata Hendrik Apriliyanto, Kamis, 28 November 2019.

"Pada saat pelaku diminta untuk menunjukkan keberadaan barang bukti, pelaku melakukan pergerakan aktif (berusaha kabur) terhadap anggota sehingga pelaku diberikan upaya tindakan tegas dan terukur," imbuh Hendrik Apriliyanto.

Hendrik Apriliyanto menjelaskan, pelaku diamankan berdasarkan laporan dari korban dan hasil penyelidikan anggota polres setempat atas peristiwa perampasan kendaraan bermotor terhadap dua orang siswa pada salah satu sekolah yang ada di Kabupaten Lampung Utara.

Hendrik Apriliyanto menerangkan, kronologis kejadian bermula saat korban bersama rekannya (Trio dan Widia) hendak berangkat ke sekolah.

Di perjalanan, lanjut Hendrik Apriliyanto, tepatnya di Jalan Desa Papan Asri, korban dihadang oleh dua orang pelaku.

Kemudian, kata Hendrik Apriliyanto, pelaku mendorong Widia hingga terjatuh dan selanjutnya pelaku mencekik leher korban Trio dan merampas secara paksa sepeda motor yang dikendarai korban tersebut.

"Bersama tersangka HK (23) ini juga diamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam," ucap Hendrik Apriliyanto.

"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun," tegas Hendrik Apriliyanto.

Beralasan untuk melindungi diri, seorang pemuda di Kampung Bumi Nabung Timur, Kecamatan Bumi Nabung, Lampung Tengah, nekat membawa senjata api (senpi). Alhasil, pria berusia 33 tahun tersebut diamankan anggota Polsek Seputih Surabaya, Lampung Tengah. Lelaki berinsial UW tersebut mengatakan, dia memiliki senjata api jenis revolver tersebut sejak beberapa bulan terakhir. (tribunlampung.co.id/syamsir alam/anung bayuardi)

Videografer Tribunlampung.co.id/Wahyu Iskandar

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved