Pilkada Bandar Lampung 2020
17 Orang Meninggal di Satu TPS, Ditemukan di Kelurahan Kota Sepang saat Coklit Data Pilih
KPU Kota Bandar Lampung menemukan belasan orang meninggal dalam satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat melakukan pencocokan dan penelitian (coklit).
Erwan menuturkan, berdasarkan hasil laporan pada verifikasi faktual pertama empat orang PPS terbukti bersalah melakukan pelanggaran administrasi.
Sehingga, keempat PPS itu diberikan sanksi teguran terteulis oleh KPU Kota Bandar Lampung.
Untuk itu, kata dia, pihaknya berharap kejadi serupa atau pelanggaran lainnya tidak terulang lagi dalam verifikasi faktual kolektif pada 8-15 Agustus 2020.
"KPU Bandar Lampung sudah smemeberikan sanksi karena melakukan pelanggaran administrasi, Maka kedepan kita tidak mau ada lagi hal seperti itu," jelasnya.
Diawasi Bawaslu
Bawaslu Bandar Lampung akan melakukan pengawasan melekat dalam verifikasi faktual kolektif dukungan bakal calon perseorangan.
Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah mengatakan, pihaknya akan mengintruksikan jajaran panwas kecamatan dan panwas kelurahan untuk msngawasi jalanya verifikasi faktual secara kolektif.
"Nanti di tanggal 8-15 Agustus akan dilakukan pengawasan verifikasi faktual oleh jajaran kita, kita akan instruksikan ke Jajaran Panwas Kelurahan dan Panwas Kecamatan untuk melakukan pengawasan secara langsung," ujarnya, Selasa (4/8/2020).
Menurut Candra, proses verifikasi faktual kolektif harus benar-benar berjalan sesuai aturan.
Pasalnya, berkaca dari kejadian sebelumnya, PPS ditemukan terbukit bersalah melakukan pelanggaran administrasi dalam verifikasi faktual.
Untuk itu, pihaknya akan mengimbau jajaran KPU Bandar Lampung harus melakukan verifikasi faktual kolektif seusai dengan regulasi.
"Ini kita lakukan agar proses verifikasi faktual kolektif benar-benar sesuai dengan regulasi yang ada," kata dia. (tribunlampung.co.id/iki)