Pilkada Bandar Lampung 2020

Dukungan Perbaikan Pasangan Ike Edwin-Zam Zanariah Memenuhi Syarat

Sebanyak 45.227 ribu dukungan perbaikan milik pasangan Ike Edwin-Zam Zanariah dinyatakan memenuhi syarat (MS).

Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama
Komisioner KPU Bandar Lampung Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Fery Triatmojo. Dukungan Perbaikan Pasangan Ike Edwin-Zam Zanariah Memenuhi Syarat 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sebanyak 45.227 ribu dukungan perbaikan milik pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung Ike Edwin-Zam Zanariah dinyatakan memenuhi syarat (MS).

Hal itu diungkapkan Komisioner KPU Bandar Lampung Divisi Teknis Penyelenggaraan Fery Triatmojo kepada awak media, Selasa (4/8/2020).

"KPU kota sesuai jadwal hari ini sudah menyelesaikan verifikasi administrasi, hasilnya dari jumlah dukungan perbaikan 54.450 yang MS 45.227 dan TMS 9.173," ungkapnya.

Fery menuturkan, dari jumlah dukungan perbaikan yang dinyatakan MS tersebut, pasangan Ike-Zam berlanjut memasuki tahapan verifikasi faktual secara kolektif pada 8-15 Agustus 2020.

Dimana, jelas dia, jika sebanyak 45.227 dukungan perbaikan yang MS itu ditambahkan dengan dukungan verifikasi faktual pertama yang dinyatakan MS sebanyak 22.847, maka jumlah keseluruhan dukungan yang MS sebanyak 68.074.

TONTON JUGA:

Artinya, secara kesluruhan dukungan MS milik Ike-Zam sudah melampaui syarat dukungan minimal sebanyak 47.864.

"Asusmsinya kalau ditambahkan dengan data verifikasi faktual yang awal sebanyak 22.847 ribu dia sudah bisa lolos, tapi kita lihat di verifikasi faktual nanti," jelas Fery.

45.227 Dukungan Dinyatakan MS, Ike Edwin-Zam Zanariah Masuk Tahap Verifikasi Faktual Kolektif

Pilwakot Bandar Lampung 2020, Gerindra Janji Rekomendasi Setelah Rakernas

17 Orang Meninggal di Satu TPS, Ditemukan di Kelurahan Kota Sepang saat Coklit Data Pilih

Peta Politik Jelang Pilkada Lampung Selatan 2020 Mengerucut ke Tiga Pasang Balonkada

Ia menyebutkan, ada sebanyak 9.173 data dukungan perbaikan yang dinyatakan TMS tersebut dikarena beberapa identitas pendukung tidak sesuai dengan rekab data dukungan.

"NIK pendukung yang ada di e-KTP tidak sesuai dengan nama pendukung dalam rekab dukungan. Ya kebanyakan identitas pendukung tidak sesuai," sebutnya.

Untuk diketahui, jadwal pelaksanaan verifikasi faktual secara kolektif yang dijadwalkan pada 8-16 Agustus 2020.

Kemudian, rekapitulasi dukungan hasil perbaikan pada 20-21 Agustus 2020.

Selanjutnya, pendaftaran pasangan calon pada 4-6 September 2020. (Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved