Kabar Artis

Polisi Layangkan Panggilan Kedua untuk Jerinx terkait Laporan IDI Bali

Jerinx juga sempat dipanggil untuk dimintai keterangan, tetapi berhalangan hadir.

Editor: wakos reza gautama
Tribunnews.co.id
Jerinx SID Drummer Band Superman Is Dead 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Polda Bali melayangkan panggilan kedua untuk I Gede Ari Astina atau Jerinx, drummer band SID.

Jerinx rencananya akan diperiksa pada Kamis (6/8/2020) setelah tidak memenuhi panggilan penyidik pada panggilan pertama.

Jerinx diperiksa dalam perkara pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi mengatakan, laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang diunggah dalam akun Instagram milik Jerinx.

"Jadi, yang dilaporkan terkait dengan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik melalui medsos di akun Instagram-nya dia," kata Syamsi saat dihubungi, Selasa (4/8/2020).

TONTON JUGA

Ia mengatakan, unggahan yang dilaporkan salah satunya yakni menyebut IDI dan rumah sakit sebagai kacung WHO.

Adapun kalimat yang dimaksud yakni "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah Sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".

Syamsi mengatakan, laporan tersebut dilakukan pada 16 Juni 2020.

Merasa Disindir Hotman Paris tentang Covid-19, Jerinx dan Istri Bereaksi

Pesan Anang untuk Aurel Hermansyah Apabila Telah Menikah, Ashanty Minta Suaminya Tak Nangis

Ruben Onsu Ungkap Besaran Uang Belanja untuk Istrinya, Sarwendah juga Dikasih Kartu Kredit Unlimited

Janji Richard Kyle Sebelum Pisah dengan Jessica Iskandar

Jerinx juga sempat dipanggil untuk dimintai keterangan, tetapi berhalangan hadir.

Rencananya, Jerinx kembali dipanggil sebagai saksi pada Kamis (6/8/2020).

Sejauh ini Polda Bali telah memeriksa saksi pelapor dan meminta keterangan dari ahli.

"Kami sudah periksa saksi-saksi dan ketuanya (IDI). Ahli-ahli juga sudah," kata dia.

Dalam hal ini, Jerinx diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

TONTON JUGA

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved