Sidang Pencabulan di Bandar Lampung
VIDEO Cabuli Bocah, Pemuda Bandar Lampung Divonis 4 Tahun Penjara
Seorang pemuda di Bandar Lampung diganjar hukuman empat tahun penjara karena menggagahi bocah di bawah umur.
Penulis: rio angga | Editor: Heribertus Sulis
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Seorang pemuda di Bandar Lampung diganjar hukuman empat tahun penjara karena mencabuli bocah di bawah umur.
Pemuda ini diketahui bernama Fery Irawan (18), warga Kelurahan Segala Mider, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung.
Dalam sidang telekonferensi di PN Tanjungkarang, Rabu (5/8/2020), ketua majelis hakim Jhony Butar-Butar mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 81 ayat 2 UU No 17 Tahun 2016 UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002.
"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan," kata Jhony.
• BREAKING NEWS Diguyur Hujan, Jalan Yos Sudarso Sempat Lumpuh Akibat Terendam Banjir
• Cerita Raffi Ahmad Pergoki Nagita Slavina Nangis saat Salat Malam
• Bukan Nella Kharisma, Wanita Cantik Pakai Baju Pengantin Bersama Cak Malik Viral
• Artis Jessica Iskandar Tulis I Miss You Richard di Instastory, Mengaku Cuma Bucin
Jhony juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider dua bulan kurungan.
Tonton video beritanya di bawah ini.
Barang bukti dalam perkara ini yakni satu potong kaus warna hitam, satu potong celana warna hitam, satu potong gordeng, dan pakaian dalam.
Sopir Pribadi Cabuli Anak Majikan sejak SD
Dalam kasus serupa, seorang sopir pribadi bernama Eko Wahyudi (36) tega mencabuli anak majikannya hingga berkali-kali selama empat tahun.
Sebagai ganjarannya, warga Desa Gunung Kembar, Munjungan, Trenggalek, Jawa Timur itu divonis tujuh tahun penjara karena mencabuli anak majikannya.
Ternyata, Eko sudah melakukan perbuatan cabul itu selama bertahun-tahun.
Dalam dakwaannya, JPU Dimas T Sanny menyampaikan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan sejak 2013 silam atau selama empat tahun berturut-turut.
"Hingga pada bulan Juni 2017, yakni hingga anak korban duduk di kelas 1 SMP," ujar Dimas dalam sidang di PN Tanjungkarang, Rabu (15/7/2020).
Akibatnya, kata Dimas, korban merasa sakit pada bagian kemaluannya.