Sidang Pencabulan di Bandar Lampung

VIDEO Cabuli Bocah, Pemuda Bandar Lampung Divonis 4 Tahun Penjara

Seorang pemuda di Bandar Lampung diganjar hukuman empat tahun penjara karena menggagahi bocah di bawah umur.

Penulis: rio angga | Editor: Heribertus Sulis
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Gagahi Bocah di Bawah Umur, Pemuda Bandar Lampung Diganjar 4 Tahun Penjara 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Seorang pemuda di Bandar Lampung diganjar hukuman empat tahun penjara karena mencabuli bocah di bawah umur.

Pemuda ini diketahui bernama Fery Irawan (18), warga Kelurahan Segala Mider, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung.

Dalam sidang telekonferensi di PN Tanjungkarang, Rabu (5/8/2020), ketua majelis hakim Jhony Butar-Butar mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 81 ayat 2 UU No 17 Tahun 2016 UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002.

"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan," kata Jhony.

BREAKING NEWS Diguyur Hujan, Jalan Yos Sudarso Sempat Lumpuh Akibat Terendam Banjir

Cerita Raffi Ahmad Pergoki Nagita Slavina Nangis saat Salat Malam

Bukan Nella Kharisma, Wanita Cantik Pakai Baju Pengantin Bersama Cak Malik Viral

Artis Jessica Iskandar Tulis I Miss You Richard di Instastory, Mengaku Cuma Bucin

Jhony juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider dua bulan kurungan.

Tonton video beritanya di bawah ini.

Barang bukti dalam perkara ini yakni satu potong kaus warna hitam, satu potong celana warna hitam, satu potong gordeng, dan pakaian dalam.

Sopir Pribadi Cabuli Anak Majikan sejak SD

Dalam kasus serupa, seorang sopir pribadi bernama Eko Wahyudi (36) tega mencabuli anak majikannya hingga berkali-kali selama empat tahun.

Sebagai ganjarannya, warga Desa Gunung Kembar, Munjungan, Trenggalek, Jawa Timur itu divonis tujuh tahun penjara karena mencabuli anak majikannya.

Ternyata, Eko sudah melakukan perbuatan cabul itu selama bertahun-tahun.

Dalam dakwaannya, JPU Dimas T Sanny menyampaikan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan sejak 2013 silam atau selama empat tahun berturut-turut.

"Hingga pada bulan Juni 2017, yakni hingga anak korban duduk di kelas 1 SMP," ujar Dimas dalam sidang di PN Tanjungkarang, Rabu (15/7/2020).

Akibatnya, kata Dimas, korban merasa sakit pada bagian kemaluannya.

"Anak korban juga merasa malu, sedih, takut," tandasnya.

Disertai Ancaman

Dalam aksinya, kata JPU Dimas T Sanny, terdakwa Eko Wahyudi mencabuli korban dengan disertai ancaman.

Ia melakukannya di mobil saat mengantar korban ke sekolah.

"Terdakwa mengancam. 'Kalo kamu turun (dari mobil) sekarang, kakek dan nenek kamu saya bunuh," ungkap JPU dalam sidang di PN Tanjungkarang, Rabu (15/7/2020).

Setelah itu terdakwa menyuruh anak korban untuk membuka baju.

Namun, korban AK menolak.

"Kemudian terdakwa mengatakan, 'Kalo gak mau, nanti nenek (korban) saya bunuh," ujar JPU.

Karena mendapat ancaman, AK pun menuruti kemauan terdakwa.

Dalam dakwaannya, JPU Dimas T Sanny menyampaikan bahwa terdakwa melakukan perbuatan cabul itu di lingkungan sekolah anak korban AK.

"Terdakwa mengantar anak korban AK dan saksi SAD bersekolah," ucapnya dalam sidang di PN Tanjungkarang, Rabu (15/7/2020).

Saat keluar dari mobil, saksi SAD langsung turun dan masuk ke sekolah.

"Namun pada saat anak korban ingin turun, terdakwa langsung mencegah anak korban," sebutnya.

Saat itulah terdakwa mencabuli anak majikannya.

Dalam dakwaannya, JPU Dimas T Sanny menyampaikan, perbuatan terdakwa dimulai sejak Agustus 2013 silam.

"Terdakwa bekerja sebagai sopir pribadi keluarga anak korban," ungkap JPU.

Terdakwa sering mendapat tugas mengantar-jemput anak korban yang masih duduk di sebuah sekolah dasar di kawasan Telukbetung Selatan, Bandar Lampung.

"Terdakwa mengantar menggunakan mobil pikap berwarna hitam," jelas JPU.

Ucapkan Terima Kasih

Eko mengucapkan terima kasih karena dijatuhi vonis tujuh tahun penjara.

Apa alasannya?

Eko menjadi terdakwa kasus pencabulan terhadap gadis di bawah umur.

Dalam sidang telekonferensi di PN Tanjungkarang, Rabu (15/7/2020), terdakwa mengucapkan terima kasih atas vonis tersebut.

Ternyata, ia bersyukur karena hukuman tersebut tiga tahun lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU.

Dalam tuntutannya JPU Dimas T Sanny mengatakan, terdakwa Eko telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan cabul.

JPU pun meminta majelis hakim menjatuhkan pidana selama 10 tahun penjara.

"Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 700 juta subsider 4 bulan," imbuhnya.

Dalam persidangan telekonferensi yang digelar Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (15/7/2020), ketua majelis hakim Surono menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 jo 76 E UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ungkap Surono.

TONTON JUGA:

"Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun, dengan denda Rp 700 juta subsider 4 bulan," imbuhnya.

Atas putusan tersebut, Eko Wahyudi menerimanya.

"Terima kasih, Yang Mulia, terima kasih," seru Eko saat setelah hakim menutup persidangan. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Videografer Tribunlampung/Rio Angga Saputra

Sumber: Tribun Lampung
Tags
YouTube
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved