Disdukcapil Akan Cantumkan Status DPO di Data Kependudukan, Data Buron Akan Masuk Sistem Database

Zudan menyatakan, data DPO tersebut akan terus diperbaharui Kejagung secara rutin dan secara otomatis masuk dalam sistem database kependudukan. Sehing

Editor: Romi Rinando
Tribunlampung.co.id/Sulis
Ilustrasi 

Zudan menyatakan data tersebut memerlukan waktu sekira 14-20 detik untuk mencocokkan wajah seseorang dengan sekitar 192 juta foto wajah yang berada di data base Dukcapil.

"Dengan data terintegrasi maka data buron akan cepat menyebar dan mempersempit ruang gerak para DPO (daftar pencarian orang) tersebut," kata Zudan.

Dalam kesempatan itu, Jaksa Agung Burhanuddin meminta jajarannya agar menggunakan data kependudukan ini dengan selektif demi kelancaran penyidikan bukan untuk kepentingan pribadi.

”Melalui kerja sama ini akan tercipta basis data bersama yang lengkap, utuh, serta akurat terkait status hukum seseorang, antara lain dalam hal mendeteksi status hukum yang bersangkutan adalah terpidana yang menjadi buronan atau bukan,” kata Burhanuddin.

Berkenaan dengan hal tersebut, Jaksa Agung juga meminta kepada jajaran korps Adhyaksa dapat memanfaatkan informasi tentang NIK, data kependudukan,

dan KTP elektronik dalam mendukung keberhasilan penuntasan penanganan perkara, terutama dalam mendorong efektivitas kegiatan penegakan hukum secara optimal. (*)



Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Data Kependudukan Kini Memuat Status DPO, Mampu Deteksi Muka Buronan Dalam 14 Detik, 

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved