Sidang Narkoba di Bandar Lampung

Divonis Mati, 4 Terdakwa Jaringan Pengiriman Sabu Pikir-pikir

Keempat terdakwa ini yaitu, Hatami alias Iyom, Supriyadi alias Udin, Jepri Susandi alias Uje dan Suhendra alias Midun.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hanif
Suasana persidangan putusan para terdakwa jaringan narkotika sabu 41,6 kilogram. Divonis Mati, 4 Terdakwa Jaringan Pengiriman Sabu Pikir-pikir 

TRIBULAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Divonis hukuman mati, empat terdakwa dalam jaringan pengiriman sabu 41,6 kilogram pilih pikir-pikir.

Keempat terdakwa ini yaitu, Hatami alias Iyom, Supriyadi alias Udin, Jepri Susandi alias Uje dan Suhendra alias Midun.

Penasihat Hukum keempat terdakwa Muhammad Iqbal menyampaikan jika kliennya telah divonis mati oleh Majelis Hakim.

"Jadi kita sudah sama-sama denger bahwasnya kan vonis keempat klien kami hukuman mati," sebut PH dari Posbakum PN Tanjungkarang ini, Kamis 6 Agustus 2020.

Lanjutnya, sebagai penasihat ia tidak bisa langsung mengambil keputusan dalam perkara ini.

TONTON JUGA:

"Maka kami pikir-pikir dulu, karena kami harus bertemu dengan keempat klien kami," tandasnya.

BREAKING NEWS 5 Terdakwa Pengiriman Sabu 41,6 Kilogram Divonis Hukuman Mati

Progres Pembangunan Flyover Sultan Agung Masuk Tahap Bor Pile

Menilik TPST 3R dan Pertamanan Unila, Mampu Produksi 1 Ton Pupuk Organik Sekali Pengolahan 

BREAKING NEWS DJBC Sumbagbar Musnahkan Rokok dan Minuman Beralkohol Ilegal

Tak Ada Hal Meringankan

Tak ada hal yang meringankan, Majelis Hakim tidak ada keputusan lain selain hukuman mati.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Majelis Hakim Aslan Ainin saat membacakan pertimbangan keputusan dalam persidangan teleconfrance, Kamis 6 Agustus 2020.

Aslan pun menyebutkan hal yang memberatkan yakni kelima terdakwa perbuatan merusak generasi bangsa.

"Perbuatan kelima terdakwa merusak generasi bangsa, meresahkan masyarakat, dan tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan negara," sebut Aslan.

Aslan menambahkan untuk hal yang meringankan majelis hakim menilai tidak ada.

"Hal yang meringankan nihil, majelis hakim tidak mendapat alasan-alasan yang meringankan sehingga tidak ada pertimbangan yang ringan dalam putusan ini," tandasnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved