Pemusnahan Barang Ilegal
Kanwil DJBC Sumbagbar Akui Lampung Jalur Distribusi Rokok dan Miras Ilegal
Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC Sumbagbar mengakui jika Lampung menjadi jalur distribusi rokok dan minuman keras ilegal.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Nurhayati mengatakan, barang bukti yang dimusnakan itu hasil dari penuntasan 197 kasus narkoba, psikotropika, dan cukai rokok.
Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya sabu 280 gram, ekstasi 37 gram, ganja 22 kilogram, alat hisap/bong 86 buah dan cukai rokok sebanyak 12 karton, 4.800 bungkus, dan uang palsu sebanyak 85 lembar.
Kepala Kejari Hutamrin mengatakan, pemusnahaan barang bukti ini merupakan lanjutan dari kegiatan yang sama pada 1 Juli lalu.
Menurut dirinya, selama tahun 2019 dan 2020, dari kasus narkoba Kejari Kalianda telah menuntut 12 orang hukuman mati dan 9 orang tuntutan seumur hidup.
"Dari 12 orang yang dituntut hukuman mati, ada 1 yang diputus/vonis hukuman mati. Ada 3 orang yang divonis hukuman seumur hidup Pengadilan Negeri Kalianda," kata dia.
Hutamrin menambahkan, Kejari Kalianda memiliki program pekerjaan bagi mantan pengguna narkotika.
Program ini dalam bentuk memberikan lapangan pekerjaan bagi mantan pengguna narkotika yang telah bebas dari hukuman.
Sehingga, tidak lagi terjerumus kembali.
"Rencananya program ini akan kita launching pada Rabu (22/7/2020) besok," ujar dirinya.
Sekretaris Kabupaten Lampung Selatan Thamrin mengapresiasi kinerja dan komitmen Kejari Kalianda dalam menegakkan hukum terhadap para pelaku kejahatan psikotropika/narkoba.
"Kita mengapresiasi komitmen Kejari Kalianda dalam memberikan penindakan hukum maksimal," kata dia.(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra/Dedi Sutomo)