Menteri Nadiem Izinkan Sekolah Pakai Dana BOS untuk Beli Pulsa Bagi Siswa dan Guru Belajar Daring

Sebab, kepala sekolah memiliki hak untuk mengalihkan penggunaan dana BOS demi kepentingan mendukung pembelajaran termasuk pembelian kuota internet.

Editor: Romi Rinando
KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN
Seorang anggota polwan di Cianjur, Jawa Barat, membantu kegiatan belajar jarak jauh secara daring sekelompok siswa SD dengan meminjamkan ponsel miliknya, Selasa (28/7/2020). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID  - Dana bantuan operasional sekolah (BOS) bisa dialihkan untuk beli kuota internet bagi guru dan peserta didik.

Hal tersebut dikatakan langsung oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim di Bogor, Kamis (30/7/2020).

Menurut Nadiem, penggunaan dana BOS untuk membeli kebutuhan kuota internet tersebut merupakan kebijakan yang diambil untuk merespons situasi pandemi Covid-19 saat ini.

"100 persen dana BOS diberikan fleksibilitas untuk membeli pulsa atau kuota internet untuk anak dan orangtuanya."

"Bisa itu, sudah kita bebaskan. Di masa darurat Covid ini boleh digunakan untuk pembelian pulsa guru, sekolah, dan orangtua untuk anak," ucap Nadiem.

Nadiem mengatakan, dia banyak melihat keluhan dari para guru dan orangtua murid yang merasa sulit menyediakan kebutuhan kuota internet dalam proses kegiatan pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama pandemi ini.

Foto viral para siswa di satu desa di Kabupaten Simalungun, terpaksa panjat pohon agar bisa mengikuti proses belajar online.
Foto viral para siswa di satu desa di Kabupaten Simalungun, terpaksa panjat pohon agar bisa mengikuti proses belajar online. (Facebook.com/Reni Rosari Sinaga)

Imbas Corona, Tunjangan Guru Non-PNS Tetap Dibayar, Dana Bos Boleh untuk Beli Modem

1,2 Juta Siswa Lampung Terima Dana BOS Rp 367 Miliar

Mendikbud Izinkan 50 Persen Dana Bos Buat Gaji Guru Honer, Tapi Hanya Honorer Lama Teregistrasi

Walau begitu, Nadiem menyebut, penggunaan dana BOS untuk kuota internet harus dikonsultasikan bersama guru dan kepala sekolah.

Sebab, kepala sekolah memiliki hak untuk mengalihkan penggunaan dana BOS demi kepentingan mendukung pembelajaran termasuk pembelian kuota internet.

"Ini kebebasan dengan kriteria (dana BOS) Kemendikbud. Ini diskresi untuk kepala sekolah," sebutnya.

Sebelumnya, dalam kunjungan ke sejumlah sekolah di Kota Bogor, Nadiem banyak mendengar curhat dari para tenaga pengajar mengenai kendala dalam belajar daring.

Hal yang paling krusial dialami oleh guru dan peserta didik di Kota Bogor dalam menjalankan sistem PJJ adalah ketersediaan kuota internet dan jaringan.

Artikel ini telah tayang di Grid Hot dengan judul "Angin Segar di Tengah Pandemi Covid-19, Nadiem Makarim Perbolehkan Siswa Minta Pulsa ke Sekolah, Mendikbud: 100 Persen Dana BOS

Sumber: GridHot.id
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved