Mendikbud Izinkan 50 Persen Dana Bos Buat Gaji Guru Honer, Tapi Hanya Honorer Lama Teregistrasi
"Ini enggak boleh untuk guru honorer buat baru ya. Itu cuma untuk honorer yang teregistrasi Dapodik 31 Desember 2019. Ya sebenarnya hanya untuk yang s
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan, selama bertahun-tahun, pemerintah daerah tidak mendukung pembiayaan guru honorer.
Dalam kebijakan terbaru, Kemendikbud memperbolehkan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) hingga 50 persen untuk gaji guru honorer.
Langkah tersebut diambil sebagai solusi pertama untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer di Indonesia.
"Ini (kebijakan dana BOS terbaru) bukan solusi untuk guru honorer, tapi langkah pertama. Kami harus dari kementerian harus ada rasa tanggung jawab terhadap berbagai macam guru honorer yang layak. Memang enggak semuanya layak dibayar lebih, tapi ada yang layak," ujarnya.
"Jadinya ini (dana BOS terbaru) hanya langkah pertama dan ini karena adanya juga enggak terlalu besar gitu. Bukannya ada peningkatan apa-apa, tapi yang diberikan fleksibilitas silakan.Siapa yang mengetahui? Paling," ujar Nadiem.
Kemendikbud, lanjut Nadiem, akan mencari solusi lebih baik terbaik untuk guru honorer.
• Cerita Pilu Kepala Sekolah di Lampung, Gadai Motor untuk Talangi Dana BOS
• VIDEO TEASER Gadai Motor untuk Talangi BOS
• Terdakwa Dana BOS SMPN 24 Bandar Lampung Ini Blak-blakan Ungkap Peran Kepala Sekolah
Kemendikbud saat ini memberikan solusi pertama dari pemerintah pusat untuk peningkatan kesejahteraan guru honorer. "Ini enggak boleh untuk guru honorer buat baru ya. Itu cuma untuk honorer yang teregistrasi Dapodik 31 Desember 2019. Ya sebenarnya hanya untuk yang sudah bekerja.
Harapan ke depan adalah yang memang harusnya ini daerah yang memastikan itu, tapi kita belum menemukan solusinya," kata Nadiem.
Pada kebijakan BOS 2020, Kemenkeu menyalurkan dana BOS langsung ke rekening sekolah.
Kemendikbud juga mensyaratkan pelaporan penggunaan dana BOS tahap I dan II sebagai syarat pencairan dana BOS tahap III.
Pada dana BOS 2020, pembayaran guru honorer maksimal 50 persen untuk guru honorer yang memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), belum memiliki sertifikat pendidik, dan tercatat di Dapodik pada 31 Desember 2019 (tidak untuk membiayai guru honorer baru).
Ia menilai urusan gaji guru honorer seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
"Memang esensinya itu saya sangat setuju, bahwa seharusnya (gaji guru honorer) di tanggung jawabnya daerah, tapi kenyataannya selama ini dengan selama bertahun-tahun ini masih aja tetap tidak ada dukungan," kata Nadiem dalam "Bincang Sore" bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, Rabu (12/2/2020).
Menurut dia, pemerintah daerah seharusnya bisa memastikan kesejahteraan para guru honorer.
Nadiem menilai pemerintah daerah hingga saat ini belum menemukan solusi untuk tuntutan kesejahteraan para gaji guru honorer. (Artikel ini telah tayang di Kompas.com)