Pencabulan di Pesawaran

Pemuda di Pesawaran Gagahi Mantan Pacar saat Pingsan

JO (23), warga Kecamatan Gedong Tataan, Pesawaran, diamankan polisi karena memerkosa pacarnya, IS (18). Ironisnya, IS digagahi JO dalam kondisi pingsa

Dok Polres Pesawaran
JO (23), warga Kecamatan Gedong Tataan, Pesawaran, diamankan polisi karena memerkosa mantan pacarnya. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - JO (23), warga Kecamatan Gedong Tataan, Pesawaran, diamankan polisi karena memerkosa mantan pacarnya, IS (18).

Ironisnya, IS digagahi JO dalam kondisi pingsan.

"Pelaku menyetubuhi korban di dalam kamarnya," ujar Kasubbag Humas Polres Pesawaran AKP Aris Siregar, mewakili Kapolres AKBP Vero Aria Radmantyo, Kamis (7/8/2020).

Saat korban tak sadarkan diri, JO melancarkan aksi bejatnya.

Kepada polisi, JO mengakui perbuatannya.

TONTON JUGA:

JO dijerat pasal 286 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

JO nekat merudapaksa mantan kekasihnya karena sakit hati.

Ia memerkosa seorang siswi berinisial IS (18) karena tidak terima hubungannya diakhiri.

Aksi Cabul Pemuda di Bandar Lampung Dipergoki Paman Korban

Pemuda Cabuli Gadis 14 Tahun: Jika Kamu Hamil, Aku Akan Bertanggung Jawab

BREAKING NEWS Tak Terima Diputus, Pemuda Ini Perkosa Siswi di Pesawaran

Ratusan Rumah di Bandar Lampung Terendam Banjir, Ketinggian Hingga 1 Meter

Kasubbag Humas Polres Pesawaran AKP Aris Siregar mengatakan, perbuatan bejat IS dilakukan di rumahnya, 16 Juni 2020 lalu sekira pukul 16.00 WIB.

Korban mulanya tidak berani menceritakan apa yang dialaminya.

Akibat perbuatan JO, korban tidak kunjung datang bulan hingga akhir Juli 2020.

Korban pun bercerita kepada kakaknya.

Atas informasi itu, korban melapor ke Polsek Gedong Tataan.

Aris mengatakan, merujuk laporan korban, petugas melakukan serangkaian penyelidikan.

Selanjutnya Tekab 308 Polsek Gedong Tataan menangkap JO di kediamannya, Rabu (5/8/2020) sekira pukul 22.00 WIB.

"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, petugas Tekab 308 Polsek Gedong Tataan melakukan penangkapan," ujar Aris, mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Kamis (7/8/2020).

JO lantas digelandang ke Mapolsek Gedong Tataan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

JO harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolsek Gedong Tataan.

Ia dijerat pasal 286 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik B)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved