Sidang Pencabulan di Bandar Lampung

Pemuda Cabuli Gadis 14 Tahun: 'Jika Kamu Hamil, Aku Akan Bertanggung Jawab'

Bujuk rayu Fery Irawan (18) membuat hati EAP (14) luluh. Fery pun berhasil merenggut keperawanan sang gadis.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Fery Irawan (18), warga Kelurahan Segala Mider, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, divonis 4 tahun penjara karena mencabuli gadis di bawah umur. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Bujuk rayu Fery Irawan (18) membuat hati EAP (14) luluh.

Fery pun berhasil merenggut keperawanan sang gadis.

Fery, warga Kelurahan Segala Mider, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, diseret ke pengadilan karena mencabuli gadis di bawah umur.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Neliasri menuturkan, terdakwa mengantarkan korban ke kios orangtuanya untuk mengambil kunci rumah.

"Setelah mengambil kunci, terdakwa dan anak korban menuju rumahnya yang dalam keadaan kosong," terang JPU dalam sidang telekonferensi di PN Tanjungkarang, Rabu (5/8/2020).

TONTON JUGA:

Setelah rayuannya berhasil, terdakwa pun melancarkan aksinya.

Keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri di kamar.

Menurut JPU, korban mau melakukannya karena terdakwa berjanji menikahinya.

BREAKING NEWS Gagahi Bocah di Bawah Umur, Pemuda Bandar Lampung Diganjar 4 Tahun Penjara

Begini Modus Pemuda 18 Tahun di Bandar Lampung Cabuli Gadis 14 Tahun

Wajah Tak Dapat Dikenali, Mayat Anonim di Pematang Sawah Dikirim ke RS Bhayangkara

Pelaku Curanmor asal Lamteng dan Jakarta Beraksi di Dente Teladas

"Jika kamu hamil, aku akan bertanggung jawab. Karena aku sayang kamu," tutur JPU menirukan ucapan terdakwa.

"Mendengar hal tersebut, anak korban mau saat terdakwa mengajak berhubungan badan," tandasnya.

Fery Irawan (18), warga Kelurahan Segala Mider, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, diseret ke pengadilan karena mencabuli gadis di bawah umur.

Dengan akal bulusnya, Fery berhasil memerdayai gadis berinisial EAP (14).

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Neliasri menuturkan perbuatan terdakwa terjadi pada Minggu (9/2/2020) sekira pukul 18.00 WIB di rumah EAP, yakni di Kemiling, Bandar Lampung.

"Awalnya anak korban meminta terdakwa untuk mengantar ke rumahnya agar mau menemaninya ke rumah temannya," ujar JPU dalam sidang telekonferensi di PN Tanjungkarang, Rabu (5/8/2020).

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved