Sidang Pencabulan di Bandar Lampung

Pemuda Cabuli Gadis 14 Tahun: 'Jika Kamu Hamil, Aku Akan Bertanggung Jawab'

Bujuk rayu Fery Irawan (18) membuat hati EAP (14) luluh. Fery pun berhasil merenggut keperawanan sang gadis.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Fery Irawan (18), warga Kelurahan Segala Mider, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, divonis 4 tahun penjara karena mencabuli gadis di bawah umur. 

"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan," kata Jhony.

Jhony juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider dua bulan kurungan.

Barang bukti dalam perkara ini yakni satu potong kaus warna hitam, satu potong celana warna hitam, satu potong gordeng, dan pakaian dalam. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved