Sidang Pencabulan di Bandar Lampung
Pemuda Cabuli Gadis 14 Tahun: 'Jika Kamu Hamil, Aku Akan Bertanggung Jawab'
Bujuk rayu Fery Irawan (18) membuat hati EAP (14) luluh. Fery pun berhasil merenggut keperawanan sang gadis.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Bujuk rayu Fery Irawan (18) membuat hati EAP (14) luluh.
Fery pun berhasil merenggut keperawanan sang gadis.
Fery, warga Kelurahan Segala Mider, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, diseret ke pengadilan karena mencabuli gadis di bawah umur.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Neliasri menuturkan, terdakwa mengantarkan korban ke kios orangtuanya untuk mengambil kunci rumah.
"Setelah mengambil kunci, terdakwa dan anak korban menuju rumahnya yang dalam keadaan kosong," terang JPU dalam sidang telekonferensi di PN Tanjungkarang, Rabu (5/8/2020).
TONTON JUGA:
Setelah rayuannya berhasil, terdakwa pun melancarkan aksinya.
Keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri di kamar.
Menurut JPU, korban mau melakukannya karena terdakwa berjanji menikahinya.
• BREAKING NEWS Gagahi Bocah di Bawah Umur, Pemuda Bandar Lampung Diganjar 4 Tahun Penjara
• Begini Modus Pemuda 18 Tahun di Bandar Lampung Cabuli Gadis 14 Tahun
• Wajah Tak Dapat Dikenali, Mayat Anonim di Pematang Sawah Dikirim ke RS Bhayangkara
• Pelaku Curanmor asal Lamteng dan Jakarta Beraksi di Dente Teladas
"Jika kamu hamil, aku akan bertanggung jawab. Karena aku sayang kamu," tutur JPU menirukan ucapan terdakwa.
"Mendengar hal tersebut, anak korban mau saat terdakwa mengajak berhubungan badan," tandasnya.
Fery Irawan (18), warga Kelurahan Segala Mider, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, diseret ke pengadilan karena mencabuli gadis di bawah umur.
Dengan akal bulusnya, Fery berhasil memerdayai gadis berinisial EAP (14).
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Neliasri menuturkan perbuatan terdakwa terjadi pada Minggu (9/2/2020) sekira pukul 18.00 WIB di rumah EAP, yakni di Kemiling, Bandar Lampung.
"Awalnya anak korban meminta terdakwa untuk mengantar ke rumahnya agar mau menemaninya ke rumah temannya," ujar JPU dalam sidang telekonferensi di PN Tanjungkarang, Rabu (5/8/2020).
Terdakwa menyanggupi permintaan tersebut namun dengan syarat korban mau menerima ajakan berhubungan layaknya suami istri.
"Terdakwa kemudian menjemput anak korban di kios tempat orangtuanya bekerja. Setelah itu terdakwa mengantarkan anak korban ke rumah temannya untuk mengambil baju," tandasnya.
Fery dijatuhi vonis empat tahun penjara karena melakukan pencabulan.
Vonis tersebut lebih ringan dua tahun dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Apa alasannya?
Ketua majelis hakim Jhony Butar-Butar mengatakan, hal yang meringankan adalah terdakwa Fery Irawan mengakui perbuatannya.
Selain itu, sudah ada perdamaian antara terdakwa dan keluarga korban.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan perbuatan terdakwa mengakibatkan korban dan keluarganya menanggung aib serta rasa malu," ujarnya dalam sidang telekonferensi di PN Tanjungkarang, Rabu (5/8/2020).
Dalam tuntutannya, JPU Neliasri menyatakan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 81 ayat 2 UU No 17 Tahun 2016 UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan, dan membayar pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan," kata JPU.
Gagahi Bocah di Bawah Umur
Seorang pemuda di Bandar Lampung diganjar hukuman empat tahun penjara karena menggagahi bocah di bawah umur.
Pemuda ini diketahui bernama Fery Irawan (18), warga Kelurahan Segala Mider, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung.
Dalam sidang telekonferensi di PN Tanjungkarang, Rabu (5/8/2020), ketua majelis hakim Jhony Butar-Butar mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 81 ayat 2 UU No 17 Tahun 2016 UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002.
"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan," kata Jhony.
Jhony juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider dua bulan kurungan.
Barang bukti dalam perkara ini yakni satu potong kaus warna hitam, satu potong celana warna hitam, satu potong gordeng, dan pakaian dalam. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)