Tribun Tulangbawang

Pelaku Curanmor asal Lamteng dan Jakarta Beraksi di Dente Teladas

Kedua tersangka ditangkap di Dusun Karawang Baru, Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas, Selasa (4/8/2020) sekira pukul 02.00 WIB.

Dok Polsek Dente Teladas
Dua pelaku curanmor diamankan petugas Polsek Dente Teladas. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, DENTE TELADAS - Winarno (27) dan Ahmad Ramdani (21) ditangkap karena melakukan aksi pencurian sepeda motor (curanmor) di dua lokasi di wilayah Dente Teladas, Tulangbawang.

Winarno (27) alias Tole merupakan warga Kampung Cimarias, Kecamatan Bangun Rejo, Kabupaten Lampung Tengah.

Sementara Ahmad Ramdani (21) merupakan warga Kampung Petukangan, Kelurahan Rawa Terate, Kecamatan Cakung, Kotamadya Jakarta Timur, DKI Jakarta.

Kedua tersangka ditangkap di Dusun Karawang Baru, Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas, Selasa (4/8/2020) sekira pukul 02.00 WIB.

Kapolsek Dente Teladas AKP Rohmadi mengutarakan, kali pertama mereka beraksi pada Selasa (23/6/2020) sekira pukul 05.00 WIB.

TONTON JUGA:

Mereka masuk ke rumah korban dan menggasak sepeda motor di Perum Mandiri II, Kampung Bratasena Adiwarna, Kecamatan Dente Teladas.

"TKP (tempat kejadian perkara) pertama di Perum Mandiri II, Kampung Bratasena Adiwarna, Kecamatan Dente Teladas. Korbannya yakni Sugiarto (40), warga Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas," terang Rohmadi, Rabu (5/8/2020).

Di sana, tersangka menggasak dua sepeda motor sekaligus.

Tendang Motor Korban, Dua Remaja Rampas Ponsel Pelajar

BREAKING NEWS Aksi Curanmor di JNE Kotabumi Terekam CCTV

BREAKING NEWS Gagahi Bocah di Bawah Umur, Pemuda Bandar Lampung Diganjar 4 Tahun Penjara

Hujan Deras dan Angin Kencang Robohkan Rumah Janda di Sidomulyo

Yakni sepeda motor Honda Beat warna merah putih BE 4857 TS dan Honda Revo warna hitam BE 3110 GM.

Kemudian, aksi kedua terjadi pada Jumat (17/7/2020) sekira pukul 06.00 WIB.

Kali ini mereka mencuri motor Yamaha RX King warna hitam B 6634 PG milik Novi Kartika Sari (35), warga Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Dente Teladas

Kedua tersangka dibekuk sebelum menikmati hasil kejahatannya.

Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa sepeda motor Yamaha RX King B 6634 PG dan Honda Beat BE 4857 TS.

Selain itu, turut disita obeng dan dua buah tang milik pelaku.

"Pelaku sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas," ucap Kapolsek.

Mereka akan dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Endra Zulkarnaen)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved