Sidang Pencabulan di Bandar Lampung
Aksi Cabul Pemuda di Bandar Lampung Dipergoki Paman Korban
Aksi pencabulan Fery Irawan (18) diketahui paman korban. Saat itu, Fery dan korban EAP (14) dipergoki sedang berduaan di dalam kamar.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Aksi pencabulan Fery Irawan (18) diketahui paman korban.
Saat itu, Fery dan korban EAP (14) dipergoki sedang berduaan di dalam kamar.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Neliasri menuturkan perbuatan terdakwa diketahui oleh paman korban.
"Paman korban mendapati terdakwa dan anak korban sedang berada di dalam kamar anak korban dengan kondisi sudah saling menggunakan pakaian," ujarnya dalam sidang telekonferensi di PN Tanjungkarang, Rabu (5/8/2020).
Paman korban menanyakan apa dilakukan terdakwa bersama EAP di dalam kamar.
TONTON JUGA:
"Dan dijawab oleh terdakwa sedang tidak melakukan apa-apa. Terdakwa kemudian pamit untuk pulang," sebut JPU.
Selang beberapa hari kemudian, terdakwa diamankan pihak kepolisian atas laporan keluarga korban.
• BREAKING NEWS Gagahi Bocah di Bawah Umur, Pemuda Bandar Lampung Diganjar 4 Tahun Penjara
• Begini Modus Pemuda 18 Tahun di Bandar Lampung Cabuli Gadis 14 Tahun
• Pemuda Cabuli Gadis 14 Tahun: Jika Kamu Hamil, Aku Akan Bertanggung Jawab
• Wajah Tak Dapat Dikenali, Mayat Anonim di Pematang Sawah Dikirim ke RS Bhayangkara
Janji Tanggung Jawab
Bujuk rayu Fery Irawan (18) membuat hati EAP (14) luluh.
Fery pun berhasil merenggut keperawanan sang gadis.
Fery, warga Kelurahan Segala Mider, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, diseret ke pengadilan karena mencabuli gadis di bawah umur.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Neliasri menuturkan, terdakwa mengantarkan korban ke kios orangtuanya untuk mengambil kunci rumah.
"Setelah mengambil kunci, terdakwa dan anak korban menuju rumahnya yang dalam keadaan kosong," terang JPU dalam sidang telekonferensi di PN Tanjungkarang, Rabu (5/8/2020).