Sidang Pencabulan di Bandar Lampung

Aksi Cabul Pemuda di Bandar Lampung Dipergoki Paman Korban

Aksi pencabulan Fery Irawan (18) diketahui paman korban. Saat itu, Fery dan korban EAP (14) dipergoki sedang berduaan di dalam kamar.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Aksi pencabulan Fery Irawan (18) diketahui paman korban. Saat itu, Fery dan korban EAP (14) dipergoki sedang berduaan di dalam kamar. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Aksi pencabulan Fery Irawan (18) diketahui paman korban.

Saat itu, Fery dan korban EAP (14) dipergoki sedang berduaan di dalam kamar.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Neliasri menuturkan perbuatan terdakwa diketahui oleh paman korban.

"Paman korban mendapati terdakwa dan anak korban sedang berada di dalam kamar anak korban dengan kondisi sudah saling menggunakan pakaian," ujarnya dalam sidang telekonferensi di PN Tanjungkarang, Rabu (5/8/2020).

Paman korban menanyakan apa dilakukan terdakwa bersama EAP di dalam kamar.

TONTON JUGA:

"Dan dijawab oleh terdakwa sedang tidak melakukan apa-apa. Terdakwa kemudian pamit untuk pulang," sebut JPU.

Selang beberapa hari kemudian, terdakwa diamankan pihak kepolisian atas laporan keluarga korban.

BREAKING NEWS Gagahi Bocah di Bawah Umur, Pemuda Bandar Lampung Diganjar 4 Tahun Penjara

Begini Modus Pemuda 18 Tahun di Bandar Lampung Cabuli Gadis 14 Tahun

Pemuda Cabuli Gadis 14 Tahun: Jika Kamu Hamil, Aku Akan Bertanggung Jawab

Wajah Tak Dapat Dikenali, Mayat Anonim di Pematang Sawah Dikirim ke RS Bhayangkara

Janji Tanggung Jawab

Bujuk rayu Fery Irawan (18) membuat hati EAP (14) luluh.

Fery pun berhasil merenggut keperawanan sang gadis.

Fery, warga Kelurahan Segala Mider, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, diseret ke pengadilan karena mencabuli gadis di bawah umur.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Neliasri menuturkan, terdakwa mengantarkan korban ke kios orangtuanya untuk mengambil kunci rumah.

"Setelah mengambil kunci, terdakwa dan anak korban menuju rumahnya yang dalam keadaan kosong," terang JPU dalam sidang telekonferensi di PN Tanjungkarang, Rabu (5/8/2020).

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved