Sidang Pencabulan di Bandar Lampung

Aksi Cabul Pemuda di Bandar Lampung Dipergoki Paman Korban

Aksi pencabulan Fery Irawan (18) diketahui paman korban. Saat itu, Fery dan korban EAP (14) dipergoki sedang berduaan di dalam kamar.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Aksi pencabulan Fery Irawan (18) diketahui paman korban. Saat itu, Fery dan korban EAP (14) dipergoki sedang berduaan di dalam kamar. 

Setelah rayuannya berhasil, terdakwa pun melancarkan aksinya.

Keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri di kamar.

Menurut JPU, korban mau melakukannya karena terdakwa berjanji menikahinya.

"Jika kamu hamil, aku akan bertanggung jawab. Karena aku sayang kamu," tutur JPU menirukan ucapan terdakwa.

"Mendengar hal tersebut, anak korban mau saat terdakwa mengajak berhubungan badan," tandasnya.

Fery Irawan (18), warga Kelurahan Segala Mider, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, diseret ke pengadilan karena mencabuli gadis di bawah umur.

Dengan akal bulusnya, Fery berhasil memerdayai gadis berinisial EAP (14).

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Neliasri menuturkan perbuatan terdakwa terjadi pada Minggu (9/2/2020) sekira pukul 18.00 WIB di rumah EAP, yakni di Kemiling, Bandar Lampung.

"Awalnya anak korban meminta terdakwa untuk mengantar ke rumahnya agar mau menemaninya ke rumah temannya," ujar JPU dalam sidang telekonferensi di PN Tanjungkarang, Rabu (5/8/2020).

Terdakwa menyanggupi permintaan tersebut namun dengan syarat korban mau menerima ajakan berhubungan layaknya suami istri.

"Terdakwa kemudian menjemput anak korban di kios tempat orangtuanya bekerja. Setelah itu terdakwa mengantarkan anak korban ke rumah temannya untuk mengambil baju," tandasnya.

Fery dijatuhi vonis empat tahun penjara karena melakukan pencabulan.

Vonis tersebut lebih ringan dua tahun dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Apa alasannya?

Ketua majelis hakim Jhony Butar-Butar mengatakan, hal yang meringankan adalah terdakwa Fery Irawan mengakui perbuatannya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved