Tribun Pesawaran

Bawa Badik, Warga Negeri Sakti Pesawaran Dibekuk

Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Pesawaran mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis badik

Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: soni
tribunlampung.co.id/syamsir alam
Ilustrasi 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Pesawaran mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis badik.

Tersangka adalah SAH (40), berprofesi buruh, warga Desa Negeri Sakti, Kecamatan Gedongtataan.

Gara-Gara Tuak, Sekelompok Pemuda di Pringsewu Ribut, 1 Orang Masuk Bui karena Cabut Badik

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pesawaran AKP Enrico Donald Sidauruk mengatakan, SAH diamankan ketika polisi sedang patroli pada Rabu, 5 Agustus, pukul 13.00 WIB, di Perumahan Griya Abadi, Desa Negeri Sakti, Kecamatan Gedongtataan.

"Tim melihat orang yang dicurigai, kemudian melakukan penggeledahan, dan ditemukan satu bilah senjata tajam jenis badik," kata Enrico, mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Jumat (7/8).

Ngamuk Ditilang Polisi, Pria Bawa Badik yang Tewas Ditembak Sempat Tantang Duel Anggota Reserse

Badik yang disita itu berukuran 26 cm, gagangnya terbuat dari kayu warna cokelat dan dibungkus lakban warna cokelat.

Senjata tajam tersebut diselipkan di bagian pinggang celana sebelah kanan. SAH digelandang ke Mapolres Pesawaran, dan dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951."Ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun," kata Enrico.(dik)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved