Gaji Ke-13 PNS, Polri dan TNI Segera Cair, Jokowi Resmi Teken PP Pembayaran Gaji- 13
pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU, pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perunda
Editor:
Romi Rinando
TRIBUN LAMPUNG/ANUNG BAYUARDI
Ilustrasi :Gaji Ke-13 PNS, Polri dan TNI Segera Cair, Jokowi Resmi Teken PP Pembayaraan Gaji- 13
Di sisi lain, kebijakan pemberian gaji ke-13 ini juga dilaksanakan dengan memperhatikan kebijakan THR yang sudah dilakukan pada bulan Mei 2020 lalu.
Dengan demikian, pada tahun ini gaji ke-13 tidak akan diberikan kepada pejabat negara, pejabat eselon 1, pejabat eselon 2, dan pejabat setingkat mereka.
"Namun, gaji dan pensiun ke-13 diberikan kepada seluruh ASN TNI Polri yang tidak masuk dalam kategori tadi, pejabat negara eselon 1 eselon 2 dan pejabat setingkatnya," kata Sri.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Resmi Terbit, Gaji Ke-13 PNS Segera Cair"